Gugatan Rhoma Irama pada Sandi Record Ditolak Pengadilan 

PT Sandi Record sudah membayar izin lagu senilai Rp533 juta

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan 'Raja Dangdut' Rhoma Irama atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya terhadap PT Sandi Record pada Senin (12/4/2021) lalu. Rhoma juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp539 ribu. Putusan tersebut ditanggapi kuasa hukum, PT Sandi Record.

Baca Juga: Masih Getol Beraktivitas, 10 Potret Kegiatan Rhoma Irama Saat Ini

1. Nilai hakim berikan putusan adil

Gugatan Rhoma Irama pada Sandi Record Ditolak Pengadilan Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Kuasa hukum PT Sandi Record, Rachmat Idisetyo menilai putusan majelis hakim adil sesuai fakta persidangan. Bahwa, PT Sandi Record sudah membayar izin pakai lagu senilai Rp533 juta.

Rinciannya, Rp8 juta dibayarkan kepada Imron Sadewo, sebesar Rp375 juta kepada Yanti Mala, dan Rp150 juta kepada Rhoma. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Sandi Record.

"Majelis hakim sudah memberikan putusan yang adil. Perkara itu bisa menjadi pelajaran bagi semua penggiat musik," ujarnya tertulis, Minggu (25/4/2021).

2. Gugatan muncul lantaran ada multitafsir dalam UU Hak Cipta

Gugatan Rhoma Irama pada Sandi Record Ditolak Pengadilan Unsplash.com/Markus Winkler

Pria yang juga Pakar Hukum dan Hak Cipta itu menilai Undang-undang (UU) tentang Hak Cipta pada dasarnya sudah bagus dan lengkap. Namun masih ada permasalahan. Berupa kurangnya peraturan pelaksana yang ada di dalamnya.

"Dalam hal ini maksudnya adalah peraturan di Kemenkumham”, kata dia.

Sejauh ini, lanjut Racmat, UU tersebut mengalami multitafsir. Contohnya fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik. Fiksasi yang tertulis di UU Hak Cipta adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya yang dapat dilihat, didengar, digandakan atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.

3. Digugat capai Rp1 miliar padahal sudah bayar royalti Rp533 juta

Gugatan Rhoma Irama pada Sandi Record Ditolak Pengadilan 

Sebelumnya, gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, itu didaftarkan kuass hukum Rhoma, ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021). Rhoma meminta PT Sandi Record membayar ganti rugi Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan, Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti Rp533 juta. Pembayaran royalti sudah dilakukan Sandi Record ke agen atau kuasa yang ditunjuk oleh Rhoma.

"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh Pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," tegasnya.

Baca Juga: Mesra Seperti Masih Pacaran, 10 Potret Manis Rhoma Irama dan Istri

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya