Gilang 'Bungkus' Dijerat Pasal Berlapis, Kasusnya Segera Disidangkan
Ia dianggap melanggar UU ITE, pengancaman, hingga pencabulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Berkas kasus bungkus jarik yang menetapkan satu tersangka, Gilang Aprilian Nugraha (22) telah dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak. Berkas perkara 'Gilang Bungkus Jarik' pun sempat dikembalikan karena tidak lengkap atau P-19. Kini berkas tersebut dikirim ke jaksa. Berkas itu segera dinyatakan lengkap alias P-21.
1. Gilang dijerat pasal berlapis berupa ITE, pengancaman dan pencabulan
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menjelaskan, alasan dikembalikannya berkas perkara Gilang Bungkus Jarik karena beberapa berkas untuk penguatan ancaman pasal kurang. Kini, dia dijerat pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap korban serta Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Korban sudah mengakui dicabuli ditambah dengan dengan keterangan korban lain yang sama, itu sudah saling menguatkan adanya tindak pidana pencabulan," ujarnya, Selasa (14/9/2020).
Baca Juga: Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan
Baca Juga: Fetish Dianggap Aneh, Gilang "Bungkus" akan Tes Kejiwaan