Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Pembakar Istri Minta Diringankan
Tuntutan jaksa terlalu berat buat terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Maspuriyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3). Sidang yang dipimpin hakim ketua Hizbullah beragendakan pleidoi. Karena jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan pekan lalu.
1. Karena sudah biayai pengobatan dan minta maaf ke istri
Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Fadli Ramadhan mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Pihaknya meminta tuntutan yang diberikan JPU bisa diringankan sebelum sidang putusan.
Dasar pembelaan terdakwa yaitu permintaan maaf dan biaya pengobatan untuk istrinya Putri Nalurita, yang dibakar di kamar kosnya, Ketintang, Surabaya.
"Kami minta majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa. Mengingat terdakwa sudah memberi uang untuk biaya pengobatan pada korban," ujar Fadli, Rabu (4/3).
Baca Juga: Cekcok Lalu Terdengar Teriakan, Suami Tega Bakar Istri di Kamar Kos
Baca Juga: Buntut Cekcok dengan Istri, Suami di Surabaya Bakar Rumah Sendiri