Dipanggil Polda, Mak Susi Diperiksa Soal Kasus UU ITE
Ia diperiksa sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berencana memanggil Tri Susanti atau yang akrab disapa Mak Susi, Senin (26/8). Pemanggilan ini pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sahid.
1. Diperiksa UU ITE terkait ujaran kebencian
Sahid mengatakan, Mak Susi akan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan ini terkait insiden di asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10 Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam surat panggilan, dia diperiksa pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam pasal itu berbunyi, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar Sahid.
Baca Juga: Caleg hingga Koordinator Aksi di Asrama Papua, Ini 5 Fakta Mak Susi