TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipanggil Polda, Mak Susi Diperiksa Soal Kasus UU ITE

Ia diperiksa sebagai saksi

Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berencana memanggil Tri Susanti atau yang akrab disapa Mak Susi, Senin (26/8). Pemanggilan ini pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Sahid.

1. Diperiksa UU ITE terkait ujaran kebencian

IDN Times/Sukma Shakti

Sahid mengatakan, Mak Susi akan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan ini terkait insiden di asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10 Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam surat panggilan, dia diperiksa pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam pasal itu berbunyi, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar Sahid.

2. Diperiksa sebagai saksi

IDN Times/Vanny El Rahman

 

Sahid juga memastikan, pemeriksaan terhadap kliennya ini masih berstatus saksi. Dia juga mempertanyakan kenapa kliennya terjerat kasus dalam insiden tersebut, padahal tujuan Mak Susi bersama ormas ke asrama mahasiswa Papua untuk memperjuangkan simbol negara, bendera merah putih.

"Justru yang membela seperti ini, kok malah jadi terperiksa. Memang kita perlu meluruskan berita-berita saat ini yang seolah-olah dia (Mak Susi) yang memantik kerusuhan di Papua," ucap Sahid.

Baca Juga: Caleg hingga Koordinator Aksi di Asrama Papua, Ini 5 Fakta Mak Susi

3. Pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim siang ini

IDN Times/Fitria Madia

 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan pemanggilan Tri Susanti di Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia tidak menyebut waktu rincinya tapi memastikan siang hari.

"Iya benar, nanti siang jadwalnya (diperiksa)," kata Barung.

Baca Juga: FKPPI Akhirnya Copot Keanggotaan Mak Susi

Berita Terkini Lainnya