Diduga Sebar Hoaks Asrama Papua, Seoarang YouTuber Jadi Tersangka
Ia mengunggah video lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan seorang tersangka terkait polemik di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya. Tersangka berinisial AD (25) ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).
1. Tersangka mengunggah video asrama mahasiswa Papua
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, AD ialah seorang YouTubers. Salah satu videonya berjudul "Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga" di SPLN Chanel dianggap sebagai kabar palsu.
"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Iya dia menggunakan YouTube. AD seorang YouTuber yang berselancar di media maya," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (5/9).
Baca Juga: Veronica Tersangka, Amnesty International: Akar Masalahnya Bukan Itu
Baca Juga: Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan