TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Sebar Hoaks Asrama Papua, Seoarang YouTuber Jadi Tersangka 

Ia mengunggah video lama

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan seorang tersangka terkait polemik di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya. Tersangka berinisial AD (25) ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

1. Tersangka mengunggah video asrama mahasiswa Papua

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, AD ialah seorang YouTubers. Salah satu videonya berjudul "Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga" di SPLN Chanel dianggap sebagai kabar palsu.

"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Iya dia menggunakan YouTube. AD seorang YouTuber yang berselancar di media maya," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (5/9).

Baca Juga: Veronica Tersangka, Amnesty International: Akar Masalahnya Bukan Itu 

2. Penetapan dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari saksi ahli

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Penetapan tersangka, lanjut Arman, dilakukan setelah polisi memeriksa empat orang saksi. Terdiri dari saksi masyarakat dan ahli. Untuk barang bukti, saat ini merujuk pada salah satu video milik AD.

"Kita telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari Youtube, kita menemukan CD, ada video," katanya.

3. Tersangka terjerat UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Arman menegaskan, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Dia diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks. Atas dasar itu, polisi langsung menahannya.

"Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman enam tahun. kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ucapnya.

Baca Juga: Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan

Berita Terkini Lainnya