TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Cabul, Seorang Pendeta Ditangkap Polda Jatim

Ia diduga mencabuli

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pencabulan, HL (57) akhirnya ditangkap Ditresrkrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Sabtu (7/3). Tersangka yang merupakan seorang pendeta ini ditangkap di rumah temannya, kawasan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.

"Penangkapan terlapor HL terkait dugaan perbuatan cabul anak di bawah umur di bawah pengawasan dia," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di mapolda, Sabtu (7/3).

1. HL ditetapkan status tersangka pada Jumat (6/3)

Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Dok.IDN Times/Istimewa

Alasan polisi menangkap HL dikarenakan statusnya yang telah naik. Dari terlapor menjadi tersangka sejak Jumat (6/3). Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti, kertarangan korban, saksi maupun tersangka.

"Sekarang statusnya tersangka, Kita cukup bukti, ada kesesuain (keterangan) saksi, korban, alat bukti dan tersangka," kata Pitra.

2. HL ditangkap karena akan ke luar negeri

Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Dok.IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, penangkapan ini juga didasari dari informasi yang diterima polisi bahwa tersangka berencana akan ke luar negeri. Hal itu dikaitkan dengan adanya undangan ke kuar negeri.

"Sehingga dapat info ini kami harus bertindak. Mengingat perkara ini dapat perhatian. Itu salah satu alasan kita lakukan penangkapan," ucapnya.

Baca Juga: Lapor ke Polda, Perempuan Ini Mengaku Dicabuli Pendeta Selama 17 Tahun

Berita Terkini Lainnya