Diduga Cabul, Seorang Pendeta Ditangkap Polda Jatim
Ia diduga mencabuli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pencabulan, HL (57) akhirnya ditangkap Ditresrkrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Sabtu (7/3). Tersangka yang merupakan seorang pendeta ini ditangkap di rumah temannya, kawasan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
"Penangkapan terlapor HL terkait dugaan perbuatan cabul anak di bawah umur di bawah pengawasan dia," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di mapolda, Sabtu (7/3).
1. HL ditetapkan status tersangka pada Jumat (6/3)
Alasan polisi menangkap HL dikarenakan statusnya yang telah naik. Dari terlapor menjadi tersangka sejak Jumat (6/3). Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti, kertarangan korban, saksi maupun tersangka.
"Sekarang statusnya tersangka, Kita cukup bukti, ada kesesuain (keterangan) saksi, korban, alat bukti dan tersangka," kata Pitra.
Baca Juga: Lapor ke Polda, Perempuan Ini Mengaku Dicabuli Pendeta Selama 17 Tahun