Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021
Meski begitu, mereka tetap berada di Grahadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Puluhan ribu buruh dari daerah Ring 1 Jawa Timur (Jatim) yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan membanjiri jalan protokol Kota Surabaya, Selasa (30/11/2021). Para buruh ini menyuarakan penolakan upah murah dan meminta agar tidak memakai formula perhitungan PP 36 Tahun 2021.
Beruntung, aksi ini mendapat respons dari Pemerintah Provinsi. Perwakilan buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim ditemui oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Heru bertemu dengan buruh didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo.
1. Pemprov disebut menyutujui kenaikan upah
Juru Bicara Federasi Serikat Kerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat mendapatkan informasi dari Jubir Gasper, Jazuli bahwa pihak Pemprov menyetujui ada kenaikan upah buruh tahun 2022. Pemprov Jatim juga tidak memakai lagi ketentuan PP 36 Tahun 2021 untuk perhitungannya.
"Informasi dari Mas Jazuli, Alhamdulillah ada kenailan dan tidak pakai PP 36," ujarnya tertulis saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Demo Buruh di Surabaya Diwarnai Aksi Sweeping Pabrik
Baca Juga: Penetapan UMK 2022, 50 Ribu Buruh Jatim Kepung Grahadi