Rumah Mewahnya Disita, Pemilik: Tanda Tangan Saya Dipalsu

Acap kali terjadi di kota-kota besar

Surabaya, IDN Times - Rumah mewah di Kelurahan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya disita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/7/2023). Penyitaan ini diwarnai perlawanan dari pemilik, Tjoa Jimmy Chandra Haimi yang bilang kalau ada pemalsuan tanda tangan.

Juru Sita PN Surabaya, Ferry Isyono tidak mau menjelaskan secara rinci terkait dasar penyitaan. Dia hanya menegaskan, proses eksekusi pengosongan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 47 yang juga didasari surat putusan PN Surabaya Nomor 262.

"Kalau itu membahas materi kami disini tidak bisa memberikan materi. Karena di sini kita berdasarkan penetapan dan surat tugas saja," tegasnya di lokasi.

Sementara itu, pemilik rumah hanya bisa pasrah saat petugas juru sita dari PN Surabaya memaksa masuk ke rumahnya dan mengeluarkan semua perabotan. Dia sempat mendebat petugas juru sita. Tapi upaya itu hanya sia-sia.

"Ini pemalsuan, tanda tangan saya dan istri saya itu palsu, ini palsu," tegas Jimmy. "Surat kuasa itu dia dapat dari mana? Saya tidak pernah membuatnya. Saya tidak pernah membuat ya," sambung dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Jimmy, Baihaqi Akbar menjelaskan, eksekusi ini berawal dari manipulasi sertifikat yang dilakukan oleh pemohon pada tahun 2017. Saat itu, antara pemohon dan pemilik rumah merupakan partner bisnis.

"Ini kan sebenernya rekan bisnis dari jual beli. Kemudian pada tahun 2017, termohon ini masuk penjara kasus ilegaloging, akhirnya istrinya termohon ini minta tolong. Ditolonglah dengan jaminan sertifikat tersebut. Tiba-tiba sertifikat itu berbalik nama menjadi nama pemohon," kata Baihaqi.

Baihaqi menduga, pemohon melakukan permainan. Karena, sepanjang sertifikat itu diserahkan, kliennya tidak pernah mengeluarkan surat kuasa untuk menjual rumahnya. "Ini kan tidak fair bagi kami. Ada perbedaan yang sangat jelas. Sudah tidak identik lagi perbedaannya 100 persen disitu tanda tangan harusnya seperti ini  tapi melingkar lingkar," jelasnya.

Ia mengaku tidak terima, dan secepatnya akan menuntut balik termohon. "Kami akan lakukan laporan kembali terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Karena peralihan jual belinya tidak jelas dan kami juga kesulitan ketika kami mau menemui notarisnya terkait membuat akta jual beli tersebut. Sehingga kami menyatakan ada dugaan pemalsuan tanda tangan," tegasnya.

Baca Juga: Rumah Mewah di Jaktim Terbengkalai, Dihuni Ibu dan Anak Tanpa Listrik

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya