TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Virus Corona, Kejari Surabaya Mulai Terapkan Delivery Tilang

Pelanggar ETLE dan domisili Surabaya masih dilayani

Kejaksaan Negeri Surabaya. IDN Times

Surabaya, IDN Times - Berbagai layanan publik mulai dibatasi pemerintah. Salah satu yang akan diterapkan ialah pelayanan pelanggar tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pembatasan tersebut, rencananya akan diberlakukan pada 26 Maret 2020.

1. Minimalisir kerumunan karena marak penularan virus corona

Ilustrasi virus corona di Indonesia

Pembatasan pelayanan pelanggar tilang di Kejari Surabaya merupakan upaya meminimalisir terjadinya kerumunan massa. Mengingat, pemerintah getol menggaungkan physical distancing atau jaga jarak satu sama lain di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

"Ini salah satu upaya pengendalian penyebaran Covid-19 per tanggal 26 Maret," ujar Kasipidum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar tertulis, Rabu (25/3).

Baca Juga: Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE 

2. Pelanggar ETLE dan domisili Surabaya masih dilayani

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Nah, pembatasan yang dimaksud bukan menutup seluruh pelayanan pelanggar tilang. Tenang, Kejari Surabaya masih akan melayani para pelanggar ETLE atau e-tilang.

"Tida ditutup semua, kantor hanya melayani pelanggar ETLE dan pelanggar domisili Surabaya," kata Fariman.

Baca Juga: Pemkab Lamongan Resmi Terapkan Tilang Elektronik

Berita Terkini Lainnya