Pemkab Lamongan Resmi Terapkan Tilang Elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Setelah Kota Surabaya sukses menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini giliran Kabupaten Lamongan yang menerapkan tilang berbasis elektronik tersebut. Pemerintah kabupaten dan Polres Lamongan secara resmi menerapkan e tilang pada Rabu (11/3).
Penerapan sendiri diawali dengan melakukan sosialisasi kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Lamongan. “Saya komitmen bersama Kapolres Lamongan untuk siap menerapkan E-Tilang," kata Bupati Lamongan Fadeli.
1. Lamongan menjadi kabupaten/kota kedua penerapan e tilang
Menurut dia, Pemkab Lamongan bersama Polres Lamongan berkomitmen harus menjadi pemerintah daerah kedua yang menerapkan ETLE Setelah Polda Jatim melaunching ETLE di Surabaya pada Januari 2020, lalu. "Sudah saatnya Lamongan maju dari berbagai bidang, majunya Lamongan dimulai dari diri kita masing-masing,” tegasnya.
2. Berharap masyarakat Lamongan lebih disiplin dalam berkendara
Pengunaan e tilang, lanjut Fadeli, merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan perangkat elektonik kamera atau CCTV. Hal ini diharapkan dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. "Ya harapannya supaya masyarakat lebih disiplin dan angka kecelakaaan bisa menurun," ungkapnya.
3. Kamera pengintai secara otomatis menangkap gambar pengendara yang melanggar
Sedangkan sistem e tilang nantinya bekerja menangkap gambar pelanggar lalu lintas secara otomatis dan mendeteksi pelanggaran. Hasilnya akan dikirim ke Polres Lamongan untuk diverifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi nomor plat. Setelah terverifikasi, pihak pelanggar kemudian akan dikirim surat pemberitahuan dan bukti pelanggaran ke alamay yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Baca Juga: Kecepatan Lebih dari 40 Km/Jam Kena Tilang, Ini 4 Faktanya
5. Jika tidak dibayar dalam waktu 15 hari, STNK akan diblokir
Selanjutnya, pelanggar akan diberi waktu lima hari untuk mengkonfirmasi dan mengisi data awal ke mal pelayanan publik atau Polres Lamongan. "Pelanggar bisa melakukan pembayaran melalui ATM, non-tunai, atau E-banking. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu 10-15 hari, maka akan STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang," pungkasnya.
Baca Juga: Kerap Makan Korban, Jalan Berlubang di Lamongan Diperbaiki