Berkas Perkara Tahap I Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Ada 3 berkas perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Berkas perkara tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (25/10/2022). Pelimpahan ini dilakukan setelah polda menetapkan penahanan terhadap enam orang tersangka, Senin (24/10/2022) malam.
Baca Juga: Bos LIB Minta Tak Ditahan, Polisi Belum Beri Persetujuan
1. Enam tersangka dijadikan 3 berkas
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati Jatim. Pertama, berkas perkara Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, kedua Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno serta ketiga, berkas tiga polisi.
Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah bekerja maraton 25 hari berhasil menuntaskan berkas perkara tahap satu. Sebanyak 3 berkas kita serahkan kepada tim kejati," ujarnya.
Baca Juga: 6 Tersangka Kanjuruhan Langsung Ditahan, Pakai Baju Oranye