TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Tahap I Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Ada 3 berkas perkara

Pelimpahan berkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara  tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (25/10/2022). Pelimpahan ini dilakukan setelah polda menetapkan penahanan terhadap enam orang tersangka, Senin (24/10/2022) malam.

Baca Juga: Bos LIB Minta Tak Ditahan, Polisi Belum Beri Persetujuan

1. Enam tersangka dijadikan 3 berkas

Para tersangka tragedi Kanjuruhan memakai baju tahanan berwarna oranye setelah pemeriksaan di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati Jatim. Pertama, berkas perkara Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, kedua Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno serta ketiga, berkas tiga polisi.

Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah bekerja maraton 25 hari berhasil menuntaskan berkas perkara tahap satu. Sebanyak 3 berkas kita serahkan kepada tim kejati," ujarnya.

2. Disangkakan Pasal 360 KUHP dan 359 KUHP

Pelimpahan berkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Dalam berkas perkara tersebut, ketiganya disangkakan pasal yang sama. Yakni pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dirmanto berharap, berkas perkara tahap satu ini segera dipastikan kelengkapannya oleh tim jaksa dari Kejati Jatim.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari kejaksaan," kata Dirmanto.

Baca Juga: 6 Tersangka Kanjuruhan Langsung Ditahan, Pakai Baju Oranye

Berita Terkini Lainnya