TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bergejolak, Banteng Ketaton Laporkan PDIP Surabaya ke Bawaslu

Anggap PDIP arogan karena rusak alat peraga kampanye

Banteng Ketaton saat melapor ke Bawaslu Surabaya, Selasa (10/11/2020). IDN Times/ Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Kelompok yang mengatasnamakan Banteng Ketaton mendatangi Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Selasa (10/11/2020). Mereka melaporkan adanya perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa banner dan spanduk dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman.

1. Sebut punya bukti kuat

Banteng Ketaton saat melapor ke Bawaslu Surabaya, Selasa (10/11/2020). IDN Times/ Dok. Istimewa.

Salah satu pengurus Banteng Ketaton, Sunardi mengatakan, ada beberapa APK yang rusak. Dia menyebut salah satunya di kawasan Kelurahan Sawunggaling, Surabaya. Meski belum tahu pasti, dia mengaku mempunyai foto dan video terduga perusak APK tersebut.

"Kami punya bukti berupa rekaman video dan dalam rekaman itu jelas siapa yang melakukan," ujarnya, Rabu (11/11/2020).

Spanduk yang dirusak itu bertuliskan "Ojok gelem dibujuki yo! Eri-Armuji duduk Risma rek. Paham? (Jangan mau dibohongi ya! Eri-Armuji bukan Risma) Banteng Ketaton Surabaya siap memenangkan Machfud-Mujiaman".

Baca Juga: Machfud Merinding Dapat Dukungan Akar Rumput 'Pembangkang' PDIP

2. Laporkan PDIP Surabaya ke Bawaslu

Banteng Ketaton saat melapor ke Bawaslu Surabaya, Selasa (10/11/2020). IDN Times/ Dok. Istimewa.

Atas dasar bukti yang dimilikinya, Banteng Ketaton pun melaporkan DPC PDI-Perjuangan Surabaya. Alasannya dalam foto dan video ada mobil bergambar paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji ketika perusakan. Sunardi menuding sikap itu adalah bentuk arogansi dan tidak menghormati hak orang lain untuk menentukan pilihan politik.

"Mereka telah bertindak arogan kalau ada spanduk atau banner yang berseberangan dengan mereka mereka berantas. Seakan-akan PDI Perjuangan milik mereka sendiri," tegasnya.

"Jika mereka tidak berkenan dengan banner kami, lapor ke Bawaslu, dan biar mereka  yang melakukan tindakan. Bukan malah melakakukan tindakan sendiri sehingga terkesan arogan," dia menambahkan.

3. Perusakan APK dinilai penuhi unsur pidana

Contoh spanduk milik Banteng Ketaton. IDN Times/Dok. Istimewa.

Ketua Banteng Ketaton Andreas Widodo, mengaku tak ingin spanduk pihaknya dinilai sebagai hasutan. Dia menekankan bahwa banner maupun spanduk itu hanya mengingatkan warga Surabaya agar jangan sampai tertipu dalam memilih wali kota.

"Eri Cahyadi dan Armuji itu bukan Risma. Kalau mereka terpilih pasti beda gaya kepempimpinan. Soal jargon meneruskan kebaikan Risma kan belum terlihat,  terpilih jadi wali kota saja belum kok. Kalau sudah terpilih ya monggo," ucapnyam

Perusakan spanduk, kata Andreas, memenuhi unsur pidana KUHP pasal 363 tentang pencurian, serta melanggar tindakan pidana pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g juncto pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni soal penghilangan APK dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Baca Juga: Banteng Ketaton, Akar Rumput PDIP yang Membelot di Pilkada Surabaya

Berita Terkini Lainnya