TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bechi Jalani Dakwaan Besok Pagi, Perwakilan Korban Hadir

Bechi ikut Sidang via daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang melibatkan anak kiai di Pondok Pesantren (Ponpes), Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi segera memasuki babak baru. Bechi dijadwalkan menjalani peradilan pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga: MSAT Berpotensi Dapat Hukuman Maksimal

1. Sidang dijadwalkan Senin pagi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Sofyan memastikan bahwa sidang perdana dengan terdakwa Bechi akan dilangsungkan Senin besok di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang nanti, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa akan datang di pengadilan. Sedangkan Bechi ikut via daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya.

"Iya, sidang besok pagi di jadwalnya," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (17/7/2022).

2. Siapkan 3 pasal alternatif dalam dakwaan

Ilustrasi

Dalam sidang nanti, Kejati Jatim akan menerjunkan tim khusus yang beranggotakan 10 jaksa. Nah, salah satu jaksa yang mengawal perkara ini ialah Sofyan sendiri. Bahkan, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati turut bergabung dalam tim jaksa. Dalam dakwaannya, Bechi akan dikenakan pasal berlapis. Pasal 285 KUHP 12 tahun penjara. Pasal 289 KUHP sembilan tahun dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tujuh tahun.

"Ya benar, saya dan Bu Kajati Jatim ikut dalam tim jaksa," kata Sofyan.

Baca Juga: Sidang MSAT Bakal Digelar Secara Online

Berita Terkini Lainnya