Bawa Sabu, Dua Pria Mojokerto Dihadang BNN di Tol Surabaya-Porong
Mereka akan antar sabu ke Lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto menghadang salah satu pengguna Jalan Tol Surabaya-Porong, Senin (3/12) malam. Kedua penumpangnya langsung dibekuk, lantaran membawa barang terlarang berupa sabu-sabu.
Baca Juga: Sempat Dipenjara karena Mengedarkan, Subairi "Naik Kelas" Jadi Bandar Sabu
1. Tersangka merupakan orang Mojokerto
Kedua pria yang kini ditetapkan tersangka tersebut, WH (34) warga Desa Modongan dan MN (37) warga Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. "Tersangka alamat Modongan Mojokerto," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Selasa (4/12).
Baca Juga: Dilekatkan di Perut, Warga Malaysia Ini Berusaha Selundupkan Sabu