Sempat Dipenjara karena Mengedarkan, Subairi "Naik Kelas" Jadi Bandar Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sampang, IDN Times - Penjara tak membuat Subairi jera. Setelah bebas, dia tetap menggeluti dunia lamanya sabu-sabu. Bahkan statusnya naik. Saat ditangkap pada 2012, ia masih pengedar. Kini, dia ditangkap sebagai bandar.
"Kami menemukan 25,5 gram sabu dalam mobilnya," kata Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Kamis, (8/11).
1. Sabu disimpan dibawah setir
Subairi yang merupakan warga Desa Nepah, Kecamatan Banyuates, Sampang ditangkap pada Kamis dini hari oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang. Saat itu, dia hendak mengirim sabu ke wilayah Kota Sampang menggunakan mobil Toyota Rush bernomopor polisi M 1511 NB.
Setelah dicegat, polisi langsung menggeledah seluruh isi mobil. Semula polisi tak berhasil menemukan barang bukti, namun begitu memeriksa bagian bawa setir, ditemukanlah dua bungkus kresek. Setelah dibuka ternyata berisi sabu yang total beratnya 25,5 gram.
"Ditangkap jam dua dini hari," kata Budhi.
Baca Juga: 6 Kg Sabu Gagal Beredar, Lebih dari 6 ribu Nyawa Selamat
2. Subairi merupakan residivis
Hingga kini, Subairi masih diperiksa intensif oleh penyidik. Polisi ingin tahu asal muasal sabu tersebut, berikut jaringan dibawahnya.
Budi memastikan tersangka Subairi akan dihukum berat. Polisi menjerat pria 40 tahun itu dengan pasal pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
3. Terancam penjara seumur hidup
Subairi pun terancam menghabiskan masa tua di dalam penjara. Sebab, ia berpotensi mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana selama 20 tahun juga denda Rp10 miliar.
"Narkoba ini masalah serius, jangan sampai daerah yang terkenal Agamisnya dan Kota Santrinya tercoreng," pungkas dia.
Baca Juga: Gerebek Pasutri, Polrestabes Surabaya Sita Sabu Seharga Rp90 Juta