Bahayanya Ice Smoke, Jajanan Disiram Nitrogen Cair
Gak usah dibeli deh dek adek!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tragedi anak berinisial AH (5) yang terbakar ketika membeli Ice Smoke di Ponorogo menyita perhatian Pakar Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof Setiyo Gunawan. Pria yang juga menjadi Kepala Pusat Kajian Halal ITS ini secara terang-terangan menyebut makanan olahan nitrogen tersebut masuk kategori haram.
"Kriteria pangan halal menurut SNI 2021, segala sesuatu pangan yang membahayakan itu haram hukumnya," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (14/7/2022).
1. Suhu nitrogen capai -derajat celcius, jika tak diolah bisa bikin radang dingin
Setiyo bilang kalau nitrogen pada suhu kamar memang berwujud gas. Namun, pada suhu sangat dingin bisa menjadi cair dan suhunya mencapai minus (-) 195 derajat celcius. "Bisa dibayangkan minus 195 itu, semakin dingin yang dirasakan justru panas hingga terbakar. Jadi N2 cair ini memang lagi ngetren, alasannya narik konsumen. Kalau dari halal, ini masuk yang membahayakan (haram)," kata dia.
Karena, sambung Setiyo, untuk mengolah makanan dengan campuran nitrogen ada metodenya. Tidak cukup kalau hanya dituang secara langsung untuk dijadikan campuran. "N2-nya itu harus hilang dulu baru bisa dikonsumsi, kalau N2 cair masih ada di situ berbahaya, karena bisa radang dingin," ucapnya.
Baca Juga: Bocah di Ponorogo Alami Luka Bakar Setelah Beli 'Ice Smoke'