Apesnya Curhat di Medsos: Sidang Molor, Didakwa ITE
Stella dinilai mencemarkan nama baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lorong sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipenuhi para pencari keadilan pada Kamis (22/4/2021) siang. Kebanyakan dari mereka sibuk memainkan ponselnya. Ada yang sedang telepon, ada pula yang asik membalas pesan-pesan singkat. Begitu juga Stella Monica Hendrawan.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik akibat curhat di media sosial itu tampak duduk di depan Ruang Sidang Kartika 1. Dia memegang erat tumblr minuman berwarna putih sembari sibuk memainkan ponsel merek Iphone miliknya. Sesekali, Stella melihat jam sambil berkontak mata dengan tim dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.
Kontak mata itu seolah menjadi isyarat jenuh menanti sidang perdananya. Untuk pertama kali, Stella akan duduk di kursi pesakitan. Sayangnya, jam karet masih menjadi budaya yang sangat lekat. Menurut jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, harusnya dimulai pukul 09.15 WIB. Tapi hingga pukul 12.00 WIB, Stella masih harus menunggu giliran di lorong pengadilan.
Beberapa saat kemudian, Stella memilih berdiri. Berjalan sebentar, lalu bersandar di depan tembok dekat ruang sidang. Tak lama, dia terlihat diajak komunikasi oleh keluarganya yang hadir mendampingi. Ada ayah, ibu dan adik. Mereka saling menguatkan satu sama lain.
1. Stella didakwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik
Pukul 12.40 WIB, sidang dimulai oleh majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farida Hariani dipersilakan untuk membacakan dakwaan. Stella didakwa Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'VIORS melalui video di Instagramnya pada Desember 2019. Saat itu Stella curhat karena pelayanan klinik tersebut dinilai malah membuat wajahnya rusak.
Baca Juga: Promo Makeup dan Skincare April 2021, Ada Produk Sunscreen Baru
Baca Juga: Besok, Sidang Perdana Kasus UU ITE Karena Curhat di Medsos