7 Daerah Jatim Zona Merah, Keterisian Kamar Mulai Turun
Tujuh daerah zona merah wajib PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II, Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Timur (Jatim) merilis data terbaru peta risiko. Nah, sekarang ini tercatat ada tujuh daerah yang berstatus zona merah atau tingkat risiko tinggi virus SARS CoV-2, Selasa (26/1/2021).
Adapun tujuh daerah itu Kota Madiun, Kota Blitar, Blitar, Madiun, Trenggalek, Ponorogo dan Magetan. Sementara 31 kabupaten/kota lainnya berstatua zona oranye atau tingkat risiko sedang. Untuk zona kuning dan hijau sekarang ini masih belum ada alias nihil.
Baca Juga: Ada 17 Daerah di Jatim Terapkan PPKM Jilid II, Ini Rinciannya
1. Tujuh daerah zona merah wajib PPKM
Juru Bicara Gugus Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, dr. Makhyan Jibril Al-Farabi memastikan bahwa tujuh kabupaten/kota yang berstatus zona merah tersebut diwajibkan untuk PPKM. Gunanya untuk menekan angka kasus COVID-19 di daerah itu sehingga bisa turun secara bertahap ke zona oranye.
"Adapun daerah yang akan melaksanakan PPKM tahap II ini yakni daerah yang telah diterapkan sesuai dengan inmendagri, memenuhi empat Kriteria dari KCPEN dan masuk dalam zona merah sesuai dari Gugus Tugas COVID-19 Nasional," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: PPKM Jilid 2, Satgas COVID-19 Surabaya Ajukan 3 Poin Ini ke Pemprov