PPKM Jilid 2, Satgas COVID-19 Surabaya Ajukan 3 Poin Ini ke Pemprov

Agar PPKM berjalan lebih maksimal

Surabaya, IDN Times - Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya memnyarankan adanya tiga poin aturan tambahan yang perlu dipenuhi dalam PPKM Jilid 2 ini.

 

1. Pemprov diminta tambahkan fasilitas kesehatan di luar Surabaya

PPKM Jilid 2, Satgas COVID-19 Surabaya Ajukan 3 Poin Ini ke PemprovWakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Wakil Sekretaris IV Satgas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa tiga poin yang ia sampaikan ke Pemprov Jatim ini harusnya diterapkan agar bisa memaksimalkan PPKM. Salah satu poinnya adalah menambah fasilitas rujukan pasien COVID-19 di luar Kota Surabaya.

"Agar tidak terlalu banyak pasien luar daerah mengalir ke Kota Surabaya. Kalau fasilitas penanganan pasien COVID-19 di daerah-daerah diperbanyak dan diperbaiki, kami sedikit diringankan," ujar Irvan, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: PPKM Jatim Pekan Kedua, 1,9 Juta Orang Terjaring Razia

2. Penjagaan perbatasan dilakukan bersama

PPKM Jilid 2, Satgas COVID-19 Surabaya Ajukan 3 Poin Ini ke PemprovSeorang pengendara masuk ke dalam bilik disinfektasn di posko PSBB di MERR Surabaya, Selasa (28/4). IDN Times/Faiz Nashrillah

Poin kedua, Irvan berharap agar pengetatan perbatasan Kota Surabaya bisa dilaksanakan dengan bersama. Sehingga, perbatasan Kota Surabaya bisa dijaga lebih ketat dibanding dengan penjagaan oleh personel yang dimiliki oleh Satgas COVID-19 Kota Surabaya saja.

"Pemprov bersama TNI/Polri bisa membantu pengetatan perbatasan ini. Karena ini antar wilayah maka, kami butuh Pemprov Jatim," tuturnya.

3. Ada kewajiban negatif tes PCR saat masuk Jatim

PPKM Jilid 2, Satgas COVID-19 Surabaya Ajukan 3 Poin Ini ke PemprovIlustrasi swab test. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Poin ketiga, Irvan meminta agar Pemprov Jatim menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Jatim apalagi jika melewati Kota Surabaya. Ia meminta ada regulasi pelaku perjalanan harus membawa hasil tes swab PCR negatif dari daerah asal dan karantina 10 hari.

"Tiga opsi itu kami usulkan ke Pemprov, karena Pemkot Surabaya tidak bisa mengatur orang dari daerah lain misalnya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan sebagainya," pungkas Irvan.

Baca Juga: Ada 17 Daerah di Jatim Terapkan PPKM Jilid II, Ini Rinciannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya