TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Pelanggar PSBB Reaktif COVID-19, Semuanya Dikarantina di BPSDM Jatim

Sudah terjaring razia, harus dikarantina pula

Ilustrasi patroli skala besar menjaring para pelanggar PSBB Surabaya Raya yang masih nongkrong malam hari. IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) mengonfirmasi bahwa ada enam pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang reaktif COVID-19 usai menjalani rapid test. Mereka sebelumnya terjaring razia pada Sabtu malam (2/5). Keenamnya berasal dari Surabaya.

"Enam (reaktif), tadi yang disampaikan gubernur (di Mapolrestabes Surabaya)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi IDN Times, Minggu (3/5).

1. Sejumlah 80 pelanggar Surabaya dikarantina di kantor BPSDM Jatim

Patroli skala besar menjaring para pelanggar PSBB Surabaya Raya yang masih nongkrong malam hari. IDN Times/Dok. Istimewa

Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim juga merevisi pelanggar yang terjaring patroli. Semula disebut 82 orang, ternyata hanya ada 80 orang. Kemudian Gresik ada 65 pelanggar, dan Sidoarjo 24 pelanggar.

Khusus para pelanggar Surabaya, semuanya akan dikarantina di Kantor BPSDM Jatim kawasan Balongsari Tama, Tandes. "Akan kami observasi di tempat rujukan, seperti hari ini dibawa ke BPSDM, nanti malam kalau ada lagi Pak Pangdam (V/Brawijaya) sudah siapkan mes," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat di Mapolrestabes Surabaya.

"Kami lakukan ini (karantina) apabila di kerumumanan ada yang reaktif (rapid test)," dia melanjutkan.

Baca Juga: PSBB Surabaya Raya, Jumlah Kendaraan Menurun Lebih dari 10 persen

2. Khofifah harapkan sinergi antar daerah agar PSBB berjalan efektif

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sebelum pelaksanaan patroli skala besar PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Dok.Istimewa

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap penuh sinergitas Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Gresik. Sebab, langkah lebih tegas terhadap kafe dan warung yang masih buka menjadi kewenangan kota/kabupaten selama PSBB.

"Misalnya adalah sanksi lisan, tertulis, penyegelan, penghentian sementara sampai pencabutan izin. Karena pola itu adalah kewenangan pemkab dan pemkot," katanya.

Mantan Menteri Sosial ini menilai, PSBB Surabaya Raya akan mencapai targetnya apabila semua elemen saling sinergi. Ia cukup khawatir khususnya di Surabaya, tingkat penyebarannya menjadi tertinggi, 47,77 persen se-Jatim.

Baca Juga: Puluhan Pelanggar PSBB Surabaya Terjaring Razia dan Ditahan Polisi 

Berita Terkini Lainnya