TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

137 Pelanggar PPKM Darurat Diajak Tour ke Makam dan Liponsos

Pelanggar diajak melihat petugas memakamkan jenazah

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sidak hari pertama PPKM Darurat. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku Sabtu (3/7/2021). Salah satu yang menerapkan ialah Kota Surabaya. Ternyata, masih ada ratusan orang yang terjaring melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Pahlawan.

Baca Juga: Eri: Surabaya Siap Terapkan PPKM Darurat!

1. Ditemukan banyak warung yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB, pengunjung juga langgar prokes

Para pelanggar yang terjaring ini didapat ketika Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya keliling wilayah setempat. Nah, yang pelanggaran yang paling banyak yakni warung. Pemilik masih nekat buka di atas pukul 20.00 WIB.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi langsung meminta warung-warung itu untuk tutup. Bahkan, ada sebuah warung yang buka dan ternyata pengunjungnya minum miras. Pengunjung warung yang melanggar protokol kesehatan KTP-nya disita. Mereka juga dibawa ikut tour of duty ke makam.
 
“Mereka kita ajak tour of duty. Kemana? Ke Makam Keputih. Bisa dilihat nanti bahwa sampai 24 jam saudara-saudara kita masih melakukan pemakaman jenazah, dipikir bohong mungkin. Biar dilihat sendiri, ini lho dampaknya kalau tidak menjaga kesehatan, kalau melebihi jam malam. Ini lho perjuangannya petugas yang menggali kubur, ini lho perjuangan nakes,” ungkapnya.

2. Pelanggar disadarkan dengan diajak ke makam Keputih dan Liponsos

Cara tersebut, diharapkan Eri bisa membuat para pelanggar sadar. Sehingga mereka paham kalau kotanya sedang dalam kondisi mengkhawatirkan soal kasus COVID-19. “Jadi, kita sentuh hatinya supaya mereka sadar, sehingga bersama-sama menjaga prokes,” ucap mantan Kepala Bappeko ini.

Setelah touf of duty, pelanggar dibawa ke Liponsos. Mereka diwajibian untuk tes swab di sini. Lebih lanjut, mereka diwajibkan  kerja sosial selama lima hari sesuai Perda, namun kepastiannya saat ini masih digodok ulang oleh Satgas COVID-19 Surabaya.

Baca Juga: 17 KA dari Surabaya Batal Selama PPKM Darurat, Catat Syarat Barunya!

Berita Terkini Lainnya