17 KA dari Surabaya Batal Selama PPKM Darurat, Catat Syarat Barunya!

Kalau sudah terlanjut pesan bisa refund 100 persen

Surabaya, IDN Times -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali membuat 17 perjalanan kereta api dari DAOP 8 Surabaya dibatalkan. Beberapa persyaratan baru juga harus dipenuhi oleh para calon penumpang agar bisa menggunakan layanan kereta api selama masa PPKM Darurat.

1. Sebanyak 17 perjalanan kereta api dari DAOP 8 Surabaya dibatalkan selama PPKM

17 KA dari Surabaya Batal Selama PPKM Darurat, Catat Syarat Barunya!Suasana jalur kereta di Stasiun Surabaya Gubeng. Dok. Daop 8 Surabaya.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan bahwa terdapat total 17 perjaanan kereta api yang batal selama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Relasi kereta api yang batal itu terdiri dari 9 perjalanan KA jarak jauh dan 8 KA lokal.

"PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19," ujar Luqman, Sabtu (3/7/2021).

2. Penumpang kereta harus menunjukkan surat vaksin COVID-19

17 KA dari Surabaya Batal Selama PPKM Darurat, Catat Syarat Barunya!ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Selain itu, sejak tanggal 5-20 Juli 2021, terdapat persyaratan baru bagi calon penumpang kereta api. Tak hanya harus menunjukkan surat negatif COVID-19 dari tes swab antigen/PCR, penumpang juga harus memiliki surat keterangan telah mendapat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," imbuhnya.

3. Pengecualian persyaratan untuk anak-anak

17 KA dari Surabaya Batal Selama PPKM Darurat, Catat Syarat Barunya!Stasiun Gubeng Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terdapat beberapa pengecualian untuk persyaratan naik kereta api ini yaitu untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil swab PCR atau antigen.

"Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," tutur Luqman.

4. Akan ada tes swab antigen acak bagi penumpang KA Aglomerasi

17 KA dari Surabaya Batal Selama PPKM Darurat, Catat Syarat Barunya!Ilustrasi swab antigen (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Namun pihaknya akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19,” sebutnya.

Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat

5. Daftar 17 perjalanan yang batal selama PPKM Darurat

17 KA dari Surabaya Batal Selama PPKM Darurat, Catat Syarat Barunya!Operasional kereta api di Stasiun Malang Kota Lama tetap normal. Dok/Humas PT KAI

KA Jarak Jauh
1) KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP)
2) KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP)
3) KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP)
4) KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP)
5) KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP)
6) KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP)
7) KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP)
8) KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP)
9) KA Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya - Jember (PP)

KA Lokal:
1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP)
2) KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar (PP)
3) KA Penataran relasi Malang - Surabaya Kota
4) KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng - Malang
5) KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi - Cepu (PP)
6) KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro (PP)
7) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP)
8) KA Komuter relasi Surabaya - Pasuruan (PP)

"Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan oleh KAI. Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA," tutup Luqman.

Baca Juga: PPKM Darurat, PT KAI Sesuaikan Operasional Kereta 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya