TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Larangan Kos di Malang Terima Tenaga Medis, Ini Kata Ketua RW 

Bantah ada pengusiran terhadap tenaga kesehatan

Surta edaran dari RW 02 Kelurahan Klojen Kota Malang yang sempat viral. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Baru-baru ini masyarakat Kota Malang dibuat ramai dengan munculnya surat edaran dari wilayah Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Klojen Kota Malang. Surat tersebut berisi imbauan agar pemilik usaha kos di sana tidak menerima penghuni yang berasal dari pasien Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) dan rumah sakit lain yang sedang menunggu tindakan medis. Termasuk juga penjaga pasien yang sedang atau akan menjalani perawatan di RSSA.

Surat tersebut lantas viral di media sosial. Salah satunya diunggah di akun Instagram @lambe_turah. Setelah viral, Ketua RW 02 Klojen lantas mengklarifikasi soal surat itu.

1. Tindak lanjut dari keluhan warga

Ketua RW 02 Kelurahan Klojen Kota Malang, Asmadji saat ditemui di rumahnya, Senin (27/4/2020). IDN Times/ Alfi Ramadana

Ketua RW 02 Kelurahan Klojen, Kota Malang Asmaji saat ditemui IDN Times di kediamannya menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan warga. Selama ini kawasan RW 02 memang cukup dekat dengan RSSA. Saat ada pasien yang hendak melakukan perawatan di RSSA dari luar kota namun tak mendapat ruangan, maka sebagian memilih untuk indekos di kawasan Klojen. 

"Kalau sekarang memang tidak terlalu banyak. Tetapi akhir-akhir ini memang ada keluhan dari tukang sampah yang biasa mengambil di lingkungan kami. Dia kerap menemukan sisa-sisa sampah medis yang kadang membuat mereka khawatir," terang Asmadji, Senin (27/4).

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Malang Raya Kembali Bertambah

2. Bantah lakukan pengusiran kepada tenaga medis

Asmadji membantah ada pengusiran kepada tenaga medis di lingkungna RW 02, Kelurahan Klojen. IDN Times/ Alfi Ramadana

Mengenai informasi adanya tenaga medis yang diusir, Asmadji membantahnya. Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan untuk menolak tenaga medis yang akan indekos. Tetapi lebih kepada pasien tunggu yang akan menjalani perawatan di RSSA. Dalam situasi darurat COVID-19 seperti saat ini, muncul kekhawatiran bahwa pasien tersebut membawa virus yang bisa saja nenyebar kepada masyarakat lingkungan RW 02. 

"Tidak pernah ada informasi pengusiran kepada tenaga medis. Kami justru memberi dukungan kepada mereka dalam situasi seperti saat ini. Kami juga percaya bahwa mereka sudah tahu dengan protokol kesehatannya. Jadi tidak benar jika ada informasi yang menyebut ada pengusiran kepada tenaga medis," imbuhnya. 

3. Lindungi warga sekitar

Banner pemberitahuan saat masuk ke lingkungan RW 02 Kelurahan Klojen. IDN Times/ Alfi Ramadana

Asmadji menyebut, surat edaran tersebut tidak ditujukan kepada tenaga kesehatan. Tetapi lebih kepada upaya pejabat wilayah setempat untuk melakukan proteksi kepada warganya. Sebab, tidak semua pasien yang indekos di wilayah tersebut termonitor dengan baik.

Belum lagi dengan situasi darurat COVID-19 seperti saat ini. Masyarakat menjadi lebih khawatir dengan kehadiran orang baru yang tidak diketahui riwayat perjalanannya. 


"Kami hanya berusaha untuk melindungi warga agar tidak cemas dalam situasi seperti saat ini. Sebab, kadang ada pengantar pasien untuk ngekos kemudian pergi. Kami tidak bisa melakukan karantina atau mendeteksi hal itu," sambungnya. 

Baca Juga: Seorang Balita Berusia Satu Tahun di Kota Malang Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya