Reklame di Monumen Pesawat Malang, Terancam Dibongkar
Sempat viral dan jadi perbincangan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebuah papan reklame produk rokok di Jl Soekarno Hatta, Kota Malang mendadak ramai menjadi perbincangan. Papan reklame tersebut berada tepat di bawah area monumen pesawat.
Berdasarkan informasi yang beredar, papan reklame tersebut belum memiliki izin dan diduga melanggar Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame. Dalam pasal 38, tertulis aturan terkait bangunan yang dilarang untuk dipasangi reklame. Dari sekian banyak bangunan yang dilarang salah satunya adalah kawasan monumen pesawat Jl Soekarno Hatta, Kota Malang.
Berikut adalah rincian bangunan yang dilarang untuk pemasangan reklame tetap di Kota Malang:
a. Monumen Tugu di Jalan Tugu;
b. Monumen Adipura di Jalan Semeru;
c. Monumen Manunggal ABRI dan Rakyat di Jalan Urip Sumoharjo;
d. Monumen Pesawat di Jalan Soekarno Hatta;
e. Patung Chairil Anwar di Jalan Basuki Rahmat;
f. Patung Jenderal Sudirman di Jalan Simpang Balapan;
g. Patung UKS di Jalan Panglima Sudirman;
h. Monumen Perjuangan 1945 (buto) di Jalan Kertanegara (depan
Stasiun Kota Baru);
i. Patung ”Singo Arema” di Jalan Trunojoyo (depan Stasiun Kota Baru);
j. Kantor milik Pemerintah Daerah; dan
k. Sekolah-sekolah.
1. Izin mendirikan bangunan belum keluar
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DisnakerPMPTSP), Erik Setyo Santoso menjelaskan bahwa reklame itu sudah melakukan pengajuan izin. Namun, sejauh ini belum keluar lantaran proses administrasi masih berjalan.
“Pengajuan izin memang sudah masuk dan masih proses,” urainya, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Kedaluwarsa Sejak 2019, Satpol PP Kabupaten Madiun Bongkar Reklame
Baca Juga: Surabaya Bak Hutan Reklame, Komisi A Ajukan Revisi Perda