TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reklame di Monumen Pesawat Malang, Terancam Dibongkar

Sempat viral dan jadi perbincangan masyarakat

Bangunan reklame di monumen pesawat Jl Soekarno Hatta sementara ditutup. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Sebuah papan reklame produk rokok di Jl Soekarno Hatta, Kota Malang mendadak ramai menjadi perbincangan. Papan reklame tersebut berada tepat di bawah area monumen pesawat.

Berdasarkan informasi yang beredar, papan reklame tersebut belum memiliki izin dan diduga melanggar Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame. Dalam pasal 38, tertulis aturan terkait bangunan yang dilarang untuk dipasangi reklame. Dari sekian banyak bangunan yang dilarang salah satunya adalah kawasan monumen pesawat Jl Soekarno Hatta, Kota Malang. 

Berikut adalah rincian bangunan yang dilarang untuk pemasangan reklame tetap di Kota Malang:

a. Monumen Tugu di Jalan Tugu;
b. Monumen Adipura di Jalan Semeru;
c. Monumen Manunggal ABRI dan Rakyat di Jalan Urip Sumoharjo;
d. Monumen Pesawat di Jalan Soekarno Hatta;
e. Patung Chairil Anwar di Jalan Basuki Rahmat;
f. Patung Jenderal Sudirman di Jalan Simpang Balapan;
g. Patung UKS di Jalan Panglima Sudirman;
h. Monumen Perjuangan 1945 (buto) di Jalan Kertanegara (depan
Stasiun Kota Baru);
i. Patung ”Singo Arema” di Jalan Trunojoyo (depan Stasiun Kota Baru);
j. Kantor milik Pemerintah Daerah; dan
k. Sekolah-sekolah.

1. Izin mendirikan bangunan belum keluar

Papan reklame yang diduga belum berizin ditutup. IDN Times/Istimewa

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DisnakerPMPTSP), Erik Setyo Santoso menjelaskan bahwa reklame itu sudah melakukan pengajuan izin. Namun, sejauh ini belum keluar lantaran proses administrasi masih berjalan.  

“Pengajuan izin memang sudah masuk dan masih proses,” urainya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Kedaluwarsa Sejak 2019, Satpol PP Kabupaten Madiun Bongkar Reklame

2. Panggil pemilik reklame

Papan reklame yanh diduga melanggar aturan sementara ditutup. Dok/Istimewa

Lebih jauh, Erik menambahkan bahwa pengajuan dari pihak pemilik reklame sudah masuk ke DisnakerPMPTSP sepekan lalu. Tetapi pembangunan reklame sendiri diduga sudah dilakukan sejak satu bulan lalu. Ia pun meminta Satpol PP untuk segera memanggil pemilik reklame.

"Sudah kami sampaikan kepada Satpol PP. Besok akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah ini," tambahnya. 

3. Ada beberapa tahapan untuk pasang reklame

Papan reklame di area monumen pesawat Jl Soekarno Hatta sementara ditutup karena diduga melanggar Perda. Dok/Istimewa

Untuk proses pemasangan reklame sendiri menurut Erik tak bisa sembarangan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemilik. Tahap pertama adalah harus ada perjanjian sewa terlebih dahulu, yakni sewa aset milik daerah. Prosesnya sendiri berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Proses berikutnya adalah masalah teknis perizinan. 

"Proses perizinan sendiri berada di DisnakerPMPTSP,” jelasnya. 

Baca Juga: Surabaya Bak Hutan Reklame, Komisi A Ajukan Revisi Perda

Berita Terkini Lainnya