TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Poncokusumo 

Penyebab kecelakaan adalah sopir mengantuk

Rombongan ibu-ibu yang mengalami kecelakan di Poncokusumo. Dok/Istimewa

Malang, IDN Times - Kepolisian akhirnya resmi menetapkan pengemudi mobil bak terbuka atau pickup bernama Muhammad Asim (44) sebagai tersangka kecelakaan maut di Poncokusumo pada Rabu, (26/5/2021). Warga Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ini dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya delapan orang penumpang yang dibawanya. Polisi menyebut Asim yang saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang mengantuk saat mengemudi. 

1. Penetapan tersangka dilakukan pasca analisis kecelakaan

Ilustrasi mobil (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa keputusan menetapkan pengemudi sebagai tersangka dilakukan pada Senin (31/5/2021). Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan plus asistensi  Trafic Accident Analysis (TAA) Polri

Berdasarkan hasil analisi, kepolisian menyatakan bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah karena kelalaian sopir yang mengantuk saat mengemudi. Mobil yang tak terkendali akhirnya menabrak pohon.  "Jadi memang yang bersangkutan sempat terlelap," kata Hendri, Rabu (2/6/2021). 

2. Kondisi sopir mulai membaik

Ilustrasi Kecelakaan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih jauh, Hendri menyebut bahwa saat ini kondisi Asim sudah semakin membaik. Namun demikian, pihaknya masih belum bisa meminta keterangan lantaran kondisinya masih belum stabil. 

"Nanti kalau kondisinya sudah membaik baru akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan," tambahnya.

Baca Juga: Kecelakaan Rombongan Arisan, 5 Korban Luka Masih Dirawat

3. Siagakan anggota untuk awasi sopir

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Sementara itu, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah menyampaikan bahwa pihaknya sudah memerintahkan satu anggotanya untuk mengawal pengemudi tersebut selama pemulihan. Pihaknya tak ingin pelaku melarikan diri. Nantinya pengemudi tersebut bakal dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 ayat 1 hingga 4 mengenai kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, juga Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang. 

"Untuk pasal 310 ancaman paling lama 1 tahun penjara denda Rp 10 juta. Lalu untuk pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," pungkasnya. 

Baca Juga: Tewaskan 8 Orang, Polisi Sebut Kecelakaan Poncokusumo Human Error  

Berita Terkini Lainnya