Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Poncokusumo
Penyebab kecelakaan adalah sopir mengantuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian akhirnya resmi menetapkan pengemudi mobil bak terbuka atau pickup bernama Muhammad Asim (44) sebagai tersangka kecelakaan maut di Poncokusumo pada Rabu, (26/5/2021). Warga Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ini dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya delapan orang penumpang yang dibawanya. Polisi menyebut Asim yang saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang mengantuk saat mengemudi.
1. Penetapan tersangka dilakukan pasca analisis kecelakaan
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa keputusan menetapkan pengemudi sebagai tersangka dilakukan pada Senin (31/5/2021). Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan plus asistensi Trafic Accident Analysis (TAA) Polri
Berdasarkan hasil analisi, kepolisian menyatakan bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah karena kelalaian sopir yang mengantuk saat mengemudi. Mobil yang tak terkendali akhirnya menabrak pohon. "Jadi memang yang bersangkutan sempat terlelap," kata Hendri, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Kecelakaan Rombongan Arisan, 5 Korban Luka Masih Dirawat
Baca Juga: Tewaskan 8 Orang, Polisi Sebut Kecelakaan Poncokusumo Human Error