Pembatasan Ketat Jawa-Bali, Wali Kota Malang Tunggu Surat Resmi
Sudah dihubungi Wagub Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah pusat memutuskan untuk membatasi kegiatan di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021. Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 yang saat ini terus meningkat.
Di Jawa Timur, pembatasan kegiatan secara mikro akan berlaku di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Untuk penerapan di Kota Malang, pemkot masih menunggu surat resmi.
1. Sudah dihubungi wakil gubernur
Wali Kota Malang, Sutiaji mengakui sudah dihubungi oleh Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. Hanya saja, dia masih tetap akan menunggu surat resmi. Setelah surat diterima, Pemkot Malang akan segera menggelar rapat koordinasi dengan dua pemda lainnya di Malang Raya, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
"Pak Wagub (Emil Dardak) memang sudah telepon, tetapi suratnya masih belum. Kalau belum ada instruksi resmi, kami belum (bisa memutuskan)," terang Sutiaji, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Ada 1.034 Nakes, Kota Malang Verifikasi Ulang Data Penerima Vaksin
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 Januari