TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembatasan Ketat Jawa-Bali, Wali Kota Malang Tunggu Surat Resmi

Sudah dihubungi Wagub Jatim

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Malang, IDN Times - Pemerintah pusat memutuskan untuk membatasi kegiatan di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021. Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran COVID-19 yang saat ini terus meningkat.

Di Jawa Timur, pembatasan kegiatan secara mikro akan berlaku di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Untuk penerapan di Kota Malang, pemkot masih menunggu surat resmi.

1. Sudah dihubungi wakil gubernur

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Wali Kota Malang, Sutiaji mengakui sudah dihubungi oleh Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. Hanya saja, dia masih tetap akan menunggu surat resmi. Setelah surat diterima, Pemkot Malang akan segera menggelar rapat koordinasi dengan dua pemda lainnya di Malang Raya, Kabupaten Malang dan Kota Batu.


"Pak Wagub (Emil Dardak) memang sudah telepon, tetapi suratnya masih belum. Kalau belum ada instruksi resmi, kami belum (bisa memutuskan)," terang Sutiaji, Rabu (6/1/2021). 

Baca Juga: Ada 1.034 Nakes, Kota Malang Verifikasi Ulang Data Penerima Vaksin

2. Tidak akan ada penutupan akses

Wali Kota Malang, Sutiaji usai pertemuan dengan pengusaha apotek. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sutiaji menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, pembatasan ketat ini tidak akan sampai menutup akses. Hanya saja, beberapa aktivitas publik dibatasi.

"Sekali lagi, itu bukan program kami, tetapi langsung pusat. Maunya memang yang dijadikan sampling adalah kota-kota besar," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Berita Terkini Lainnya