TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Cagar Budaya, Rumah Bung Tomo di Malang Justru Dibongkar

BPCB Trowulan pantau pembongkaran

IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Rumah yang pernah ditinggali Bung Tomo di Jalan Ijen No. 6, Kota Malang mulai dibongkar, Rabu (9/10). Beberapa sisi rumah, terutama bagian belakang sudah dirobohkan. Informasi yang dihimpun IDN Times, oleh ahli waris Bung Tomo, rumah tersebut memang sudah dijual ke pihak lain.

Kini, bangunan yang terdaftar ke dalam cagar budaya tersebut sebagian sudah tak lagi utuh. Para pekerja sudah merobohkan beberapa sisi bangunan, yang rencananya akan dibangun kembali.

1. Mendapat perhatian BPCB Trowulan

IDN Times/ Alfi Ramadana

Kabar pembongkaran rumah bekas peninggalan Bung Tomo itu sudah tersebar luas. Bahkan, arkeolog Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Wicaksono Dwi Nugroho datang ke lokasi untuk memastikan. Dirinya ingin mengetahui lebih jauh mengenai sejarah dari rumah tersebut. Spakah memang benar dahulunya pernah menjadi tempat tinggal Bung Tomo. 

"Informasinya merupakan bekas rumah Bung Tomo. Jadi ini mendapat perhatian khusus dari pusat. Nantinya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada direktorat," ucapnya.

Baca Juga: Bung Tomo dan Pergeseran Makna Idola bagi Millennials

2. Koordinasi dengan Disbudpar Malang untuk kumpulkan informasi

IDN Times/ Alfi Ramadana

Selain membuat laporan, BPCB juga mengumpulkan informasi mengenai rumah tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Disbudpar Kota Malang untuk mencari tahu apakah memang benar rumah tersebut dahulu menjadi tempat tinggal salah tokoh penting pada pertempuran 10 November tersebut. 

"Kalau memang benar ini pernah menjadi bagian dari sejarah Bung Tomo, tentu akan diambil tindakan dari pusat. Tetapi kalau info dari Disbudpar, kawasan ini memang masuk dalam cagar budaya yang merupakan otoritas dari kota Malang," jelasnya. 

3. Pemerintah pusat kemungkinan bisa turun tangan

IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Wicaksono menambahkan bahwa dalam penanganan permasalah tersebut, BPCB tak mau terlalu berlebihan ikut campur. Pasanya, rumah yang dinilai punya kaitan sejarah dengan Bung Tomo tersebut berada di wilayah otoritas pemerintah daerah.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan jika dalam perjalananya nanti rumah tersebut pernah ditempati Bung Tomo, maka pemerintah pusat akan turun tangan. 

"Untuk saat ini kami tidak mau overlap terlebih dahulu," katanya. 

4. Minta pemilik bangunan tunjukan perizinan

IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, pihak Disbudpar Kota Malang juga sudah meminta pemilik bangunan tersebut untuk menunjukkan perizinan terhadap bangunan tersebut. Sebab, dari perizinan tersebut nantinya diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap bangunan. Apalagi wilayah tersebut masuk kawasan cagar budaya. 

"Dari situ nanti baru diketahui apa saja yang boleh dilakukan pemilik," beber Agung Harjaya Buana, Sekretaris tim ahli cagar budaya (TACB) Disbudpar Kota Malang. 

Baca Juga: Rumah Bung Tomo Jadi Posko Pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kota Malang

Berita Terkini Lainnya