Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB, Begini Tahapan Panjangnya
Jumlah kasus COVID-19 di Malang Raya terus bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Malang Raya akhirnya sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi pandemik corona yang masih belum terkendali. Kesepakatan tersebut tercapai setelah ada rapat koordinasi antara tiga kepala daerah di Malang Raya di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang, Selasa (28/4). Selain membahas soal rencana penerapan PSBB di Malang Raya, rapat tersebut juga untuk memastikan bahwa tiga wilayah di Malang Raya ini memiliki persepsi yang sama dalam hal penanganan COVID-19.
1. Ada beberapa tahapan PSBB
Sebelum resmi menerapkan PSBB ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Wilayah yang akan mengajukan PSBB tentu harus menyiapkan draft untuk disampaikan ke gubernur. Memang otoritas persetujuan PSBB memang langsung pada Kemenkes. Namun, Pemprov dalam hal ini gubernur memiliki hak untuk mengkaji draft PSBB yang diajukan sebelum diteruskan ke Kemenkes.
"Prosedurnya setelah mengajukan draft, maka Pemprov akan memanggil forkopimda wilayah yang mengajukan PSBB untuk rapat lanjutan. Masing-masing wilayah akan diminta mempresentasikan perkembangan kasus COVID-19 di wilayah mereka berdasarkan Permenkes No 9 tahun 2020," terang Kadiskominfo Jatim, Benny Sampirwanto, Selasa (28/4) malam.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Malang Raya Kembali Bertambah
Baca Juga: Rakor Sempat Berjalan Alot, Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB