Kisah ZA, Bunuh Begal yang Ancam Gilir Pacarnya
ZA tak ditahan oleh kepolisian lantaran masih pelajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Malang akhirnya resmi menetapkan ZA (17) sebagai tersangka. ZA merupakan pelaku pembunuhan kepada Misnan (35), begal yang sempat hendak membegal ZA di kawasan Kebun Tebu Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, Minggu (8/9) lalu. Meskipun sudah menetapkan ZA sebagai tersangka, pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap ZA.
"Kami tidak melakukan penahanan. Karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar. Nanti hakim yang akan menentukan dan melihat apakah perbuatanya masuk kategori pembelaan diri atau bukan," beber Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung Rabu (11/9). Bukan hanya karena membela diri saat akan dibegal, Polsek Gondanglegi menyebut ada sebab lain kenapa ZA akhirnya menghabisi Misnan.
1. Berawal dari penemuan mayat
Berdasarkan laporan situasi yang dari Polsek Gondanglehi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat Misnan di Kebun Tebu, kawasan Gondanglegi Kulon pada Senin (9/9) oleh saksi bernama Yasir. Saat kepolisian Polsek Gondanglegi melakukan olah TKP, ditemukan bahwa korban bernama Misnan sudah dalam kondisi meninggal dengan kondisi tubuh terlentang. Terdapat luka menganga di dada sebelah kiri yang akibat benda tajam. Polisi akhirnya menangkap ZA sehari setelah penemuan mayat tersebut.
Baca Juga: Bawa Pistol Mainan, Begal yang Beraksi di Empat TKP Ditembak
Baca Juga: Polisi Tembak Komplotan Begal yang Resahkan Mahasiswa Trunojoyo