TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KAI Tutup Sementara Rute Kereta Api Relasi Malang-Jakarta 

Hal itu dilakukan untuk putus rantai penyebaran corona

Ilustrasi petugas membersihkan kereta api dengan cairan disinfektan. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Malang, IDN Times - Penyebaran virus corona yang masih belum terkendali berdampak pada banyak hal. Terbaru, Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 Surabaya mengambil keputusan untuk menutup sementara kereta api jalur relasi Malang-Jakarta. Keputusan tersebut diambil demi memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sejauh ini masih belum terkendali. 

1. Empat jadwal KA ditutup sementara

Stasiun baru Stasiun Kota Malang bakal difungsikan untuk pemberangkatan jarak jauh. IDN Times/ Alfi Ramadana

Setidaknya, ada empat jadwal kereta api yang untuk sementara waktu bakal ditutup dan hanya melayani hingga Bandung saja. Empat kereta api tersebut adalah KA Mutiara Selatan, KA Argo Wilis, KA Turangga dan KA Malabar. Empat kereta api tersebut merupakan relasi Malang-Jakarta dan Surabaya-Jakarta. 

"Untuk sementara kami perpendek rutenya hanya sampai Bandung dari yang sebelumnya ke Gambir atau Pasar Senen," ucap Humas PT KAI Daops 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (24/3). 

Baca Juga: Pemkot Malang Semprot Disinfektan di Pasar hingga Perkantoran

2. Juga hentikan sementara beberapa rute lain

Penumpang memenuhi stasiun kota Malang untuk keberangkatan ke beberapa tujuan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Suprapto menjelaskan bahwa ada beberapa kebijakan yang diambil di Daops 8. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain memperpendek rute perjalanan, kebijakan lain yang diambil adalah menghentikan sementara beberapa rute perjalanan kereta api.

Salah satunya adalah kereta api Songgoriti relasi Surabaya-Malang. Kereta api relasi tersebut untuk sementara akan dihentikan sementara pada pada 26 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. 

"Kami juga mengurangi kapasitas penumpang KA hingga 75 persen. Ini juga merupakan respon terhadap keputusam pemerintah menetapkan perpanjangan masa tanggap bencana sampai 29 Mei," tambahnya. 

Baca Juga: Resmi Naik Status, Polres Malang Kota Kini Jadi Polresta Malang Kota  

Berita Terkini Lainnya