TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun!

Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Suasana sidang putusan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra divonis hukuman 12 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Harlina Rayes dalam sidang ke-25 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). Terdakwa Julianto Eka Putra mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakan Klas I Malang. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan puluhan anggota kepolisian. 

1. Terdakwa terbukti melakukan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan

Terdakwa Julianto Eka Putra mengikuti sidang putusan secara daring. IDN Times/Alfi Ramadana

Nota putusan dibacakan secara bergantian oleh tiga orang hakim. Dalam putusan itu, Terdakwa Julianto Eka Putra dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus. Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan. 

"Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes, Rabu (7/9/2022). 

Baca Juga: Dugaan Eksploitasi, 3 Korban Julianto SPI Batu Diperiksa Polda Jatim

2. Wajib membayar restitusi pada korban

Kejati Jatim saat menangkap Julianto Eka Putra. (Dok. Kejati Jatim)

Selain hukuman penjara 12 tahun, terdakwa Julianto Eka Putra juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban SDS sejumlah Rp44.774 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar resitusi. 

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti selama 1 tahun," imbuhnya. 

Baca Juga: Korban SPI Diadukan Gara-gara Berhijab, Komnas PA Akan Gandeng NU

Berita Terkini Lainnya