Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun!
Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra divonis hukuman 12 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Harlina Rayes dalam sidang ke-25 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). Terdakwa Julianto Eka Putra mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakan Klas I Malang. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan puluhan anggota kepolisian.
1. Terdakwa terbukti melakukan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan
Nota putusan dibacakan secara bergantian oleh tiga orang hakim. Dalam putusan itu, Terdakwa Julianto Eka Putra dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus. Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan.
"Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Dugaan Eksploitasi, 3 Korban Julianto SPI Batu Diperiksa Polda Jatim
Baca Juga: Korban SPI Diadukan Gara-gara Berhijab, Komnas PA Akan Gandeng NU