Korban SPI Diadukan Gara-gara Berhijab, Komnas PA Akan Gandeng NU

Pengadu sebut non muslim tak seharusnya pakai hijab

Surabaya, IDN Times - Dua korban Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial S dan J diadukan Komite Anti Penista Agama (Kopenima) ke Polda Jawa Timur (Jatim). Keduanya dianggap menodai agama karena mengenakan pakaian syar'i saat tampil di stasiun televisi dan YouTube. Aduan ini pun akan dihadapi oleh Komnas Perlindungan Anak (PA) selaku pendamping korban. Bahkan, Komnas PA akan menggandeng Nahdlatul Ulama (NU).

1. Anggap hijab sebagai simbol agama

Korban SPI Diadukan Gara-gara Berhijab, Komnas PA Akan Gandeng NUKopenima saat bikin aduan di SPKT Polda Jatim, Senin (29/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam aduannya, pihak Kopenima mengakui kalau memang tidak ada larangan bagi orang untuk mengenakan hijab. Siapa saja bisa menggunakannya. Nonmuslim sekalipun bebas mengenakan hijab. Sebab hijab adalah busana. Namun mereka berpendapat kalau hijab juga simbol agama.

Pihak Kopinema pun mempermasalahkan karena mengetahui kalau kedua korban itu merupakan nonmuslim. "Ini patut diusut niat S dan J mengenakan hijab yang terekam dalam tayangan televisi hingga YouTube. Apakah mereka ingin menyembunyikan jati diri selaku korban?," tanya salah satu pelapor, Tjetjep Muhammad Yasen, usai membuat pengaduan di SPKT Polda Jatim, Senin (29/8/2022).

"Kalau itu niatnya sangat tidak beralasan. Untuk menyembunyikan jati diri bisa saja keduanya menggunakan topi dan masker. Toh, ada momen lain keduanya tidak menggunakan hijab alias hanya pakai masker dan topi," dia melanjutkan.

2. Curigai ada peran Komnas PA di balik pemilihan pakaian

Korban SPI Diadukan Gara-gara Berhijab, Komnas PA Akan Gandeng NUKopenima saat bikin aduan di SPKT Polda Jatim, Senin (29/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Yasin--sapaan karibnya- juga menyoroti sikap Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang dalam beberapa konferensi pers mendampingi kedua korban, yang saat itu juga mengenakan hijab syar'i. "Nah, ini juga patut diusut apakah niat S dan J mengenakan hijab atas kemauan sendiri atau dorongan dari pihak lain. Jika terbukti ada pihak lain terlibat dalam 'pembangunan opini berhijab', maka hal ini tidak boleh dibiarkan," kata dia.

"Kami mendukung S dan J mencari keadilan dengan seadil-adilnya atas kasus yang dialaminya. Kami juga mengutuk pelaku kekerasaan seksual jika terbukti melakukan sebagaimana yang dituduhkan. Tapi kami juga mengutuk simbol-simbol agama dipakai sebagai alat kebohongan," imbuhnya.

Dalam aduannya, Kopenima menyampaikan ada dua pasal. "Sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkap Yasin.

"Kemudian pasal 156 a KUHP: a yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," tambah dia.

Baca Juga: Korban Eksploitasi Ekonomi di SPI Batu Jadi 14 Orang

3. Komnas PA nilai aduan terlalu mengada-ada karena pilihan pakaian hanya untuk lindungi identitas korban

Korban SPI Diadukan Gara-gara Berhijab, Komnas PA Akan Gandeng NUKetua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Metro Depok terkait pencabulan anak di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky Agung Prihanto)

Dihubungi terpisah oleh IDN Times, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai aduan yang dibuat Kopenima terlalu mengada-ada. Dia menegaskan, pemilihan memakai hijab bagi dua korban tersebut saat tampil di depan publik bukan untuk membawa identitas agama. Melainkan hanya menjaga kerahasiaan identitas keduanya sesuai Undang-undang Pers dan Perlindungan Anak.

"Penodaan agama itu berlebihan, karena niatnya hanya menyembunyikan identitas. Korban kekerasan seksual harus disembunyikan wajahnya, bahkan tidak boleh menyebut nama. Termasuk saat tampil di televisi dan waktu lapor ke Polda tidak ada hubungannya dengan hijab itu," jelas Arist.

Arist meyakini kalau aduan yang dibuat Kopenima akan ditolak oleh polisi. Sebab, tidak ada bukti penodaan agama maupun pelanggaran SARA. "Apakah orang pakai jilbab agama apapun menodai agama? Apakah orang Katolik, Kristen, Budha tidak boleh memakai kerudung?," tanya dia. "Tidak ada hubungannya menodai agama, itu berlebihan, saya kira polisi akan menolaknya" dia menegaskan.

Namun apabila aduan yang dibuat tetap diproses polisi, Arist mengaku sangat siap menghadapinya. "Sangat siap (menghadapi) karena itu tidak ada penodaan agama. Saya akan antar kedua korban itu, akan saya perjuangkan. Saya akan minta dukungan NU dengan peristiwa ini untuk menjelaskan," pungkas Arist.

Baca Juga: SPI Gandeng Kak Seto, Arist Minta Tak Abaikan Laporan Korban

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya