TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Julianto Divonis 12 Tahun, Komnas PA: Ini Suara Kebenaran  

Bukti bahwa majelis hakim teliti membuat keputusan

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merespons positif vonis putusan atas terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra. Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Malang. Julianti terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan terus menerus. 

1. Komnas PA sampaikan terima kasih kepada penegak hukum

Sidang putusan kasus SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra. IDN Times/Alfi Ramadana

Usai sidang putusan, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang hadir langsung di PN Malang menyatakan bahwa putusan tersebut sangat tepat. Ia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengambil keputusan terbaik atas kasus ini. 

"Kami sampaikan terima kasih kepada JPU karena sudah menjabarkan kronologi secara detail. Hal itu tentu sangat membantu majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut sesuai dengan UUD yang berlaku," katanya Rabu (7/9/2022). 

Baca Juga: Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI

2. Bukti bahwa suara kebenaran didengar

Arist Merdeka Sirait usai menghadiri sidang putusan kasus kekerasan seksual di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Tak hanya sampai disitu saja, Arist juga menyampaikan bahwa kejahatan akan selalu terungkap. Terbukti meski peristiwa itu sudah terjadi lebih dari 10 tahun lalu, majelis hakim masih bisa memutuskan perkara secara adil. Tentu berdasarkan pertimbangan bukti-bukti yang dilampirkan dan disampaikan Jaksa penuntut umum. 

"Ini adalah suara kebenaran. Majelis hakim memutuskan dengan teliti dan sesuai dengan yang kami harapkan," imbuhnya. 

Baca Juga: Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun!

Berita Terkini Lainnya