Julianto Divonis 12 Tahun, Komnas PA: Ini Suara Kebenaran
Bukti bahwa majelis hakim teliti membuat keputusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merespons positif vonis putusan atas terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra. Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Malang. Julianti terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan terus menerus.
1. Komnas PA sampaikan terima kasih kepada penegak hukum
Usai sidang putusan, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang hadir langsung di PN Malang menyatakan bahwa putusan tersebut sangat tepat. Ia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengambil keputusan terbaik atas kasus ini.
"Kami sampaikan terima kasih kepada JPU karena sudah menjabarkan kronologi secara detail. Hal itu tentu sangat membantu majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut sesuai dengan UUD yang berlaku," katanya Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI