TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jarak Penjual Minuman Beralkohol di Kota Malang akan Diatur

Segera keluarkan perda baru

IDN Times/Humas Polres Bantul

Malang, IDN Times - DPRD Kota Malang akan memberlakukan aturan tegas pada peredaran minuman beralkohol (minol). Selama ini perdaran minol di Kota Malang memang nyaris tak terkendali. Untuk itu, DPRD Kota Malang akan merevisi perda minol yang ada untuk membuat aturan tegas dalam hal peredaran minol. 

1. Berlakukan aturan jarak

IDN Times/ Ayu Afria

Selama ini masih banyak penjualan minol yang tidak sesuai tempatnya. Seperti dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, hingga rumah sakit. Nantinya DPRD akan memperketat aturan penjualan tersebut dengan memberlakukan aturan jarak. 

"Kami ingin nanti diatur jaraknya. Semisal mungkin minimal 500 meter atau lebih. Tetapi detailnya masih belum kami tentukan," papar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan, Senin (28/10). 

Baca Juga: Viral Video Buka Bersama Disuguhi Minuman Beralkohol, Ini Kata Polisi

2. Libatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat

IDN Times/Galih Persiana

Lebih jauh, Harvard menyebut bahwa dalam pembahasan tersebut nantinya juga akan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya adalah tokoh masyarakat dan tokoh agama termasuk juga pengusaha. Tujuannya agar peraturan tentang minol terbaru nanti benar-benar sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. 

"Kami tidak ingin nantinya di dekat fasilitas umum ada penjualan miras," tambahnya. 

3. Tekan minol tak berizin

IDN Times/Galih Persiana

Bukan hanya itu saja, perda minol itu juga diharapkan bisa menekan peredaran minol tak berizin. Apalagi saat ini masih marak minol tak berizin. Bahkan, beberapa waktu lalu sempat memakan empat korban meninggal dunia karena meminum oplosan.

"Ini sangat berbahaya apabila tidak dilakukan pencegahan," sambungnya. 

Baca Juga: Siswa dan Guru di Malang Positif Carrier Difteri, Ini Penyebabnya

Berita Terkini Lainnya