Jarak Penjual Minuman Beralkohol di Kota Malang akan Diatur
Segera keluarkan perda baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - DPRD Kota Malang akan memberlakukan aturan tegas pada peredaran minuman beralkohol (minol). Selama ini perdaran minol di Kota Malang memang nyaris tak terkendali. Untuk itu, DPRD Kota Malang akan merevisi perda minol yang ada untuk membuat aturan tegas dalam hal peredaran minol.
1. Berlakukan aturan jarak
Selama ini masih banyak penjualan minol yang tidak sesuai tempatnya. Seperti dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, hingga rumah sakit. Nantinya DPRD akan memperketat aturan penjualan tersebut dengan memberlakukan aturan jarak.
"Kami ingin nanti diatur jaraknya. Semisal mungkin minimal 500 meter atau lebih. Tetapi detailnya masih belum kami tentukan," papar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan, Senin (28/10).
Baca Juga: Viral Video Buka Bersama Disuguhi Minuman Beralkohol, Ini Kata Polisi
Baca Juga: Siswa dan Guru di Malang Positif Carrier Difteri, Ini Penyebabnya