Gudang Penyimpan 600 Ribu Batang Rokok Ilegal di Malang Digerebek
Bisa buat ngopi berapa purnama itu ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Bea Cukai Malang melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, di Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Jumat (21/2). Rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal tanpa cukai yang siap edar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik bangunan diduga menimbun dan menyimpan barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). "Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kepala Kanwil II Bea Cukai Malang, Latif Helmi, Selasa (25/2).
1. Sita ratusan ribu batang rokok ilegal
Dari penggerebekan tersebut, sedikitnya 49 karton atau sekitar 681.720 batang rokok ilegal disita petugas. Rokok-rokok ilegal tersebut sudah dalam packing rapi dan siap diedarkan. "Awalnya petugas kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penelusuran dan ditemukan tempat penyimpanan rokok ilegal," kata Latif
Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Rumah Produksi Jamu Kuat Ilegal di Wiyung
Baca Juga: DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex Toys