TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gudang Penyimpan 600 Ribu Batang Rokok Ilegal di Malang Digerebek

Bisa buat ngopi berapa purnama itu ya?

Petugas Bea Cukai Malang mengamankan rokok ilegal. Dok/ Bea Cukai Malang

Malang, IDN Times - Bea Cukai Malang melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, di Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Jumat (21/2). Rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal tanpa cukai yang siap edar. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik bangunan diduga menimbun dan menyimpan barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). "Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kepala Kanwil II Bea Cukai Malang, Latif Helmi, Selasa (25/2). 

1. Sita ratusan ribu batang rokok ilegal

Petugas mengamankan rokok ilegal di Bantur dan Gondanglegi. Dok/ Bea Cukai Malang

Dari penggerebekan tersebut, sedikitnya 49 karton atau sekitar 681.720 batang rokok ilegal disita petugas. Rokok-rokok ilegal tersebut sudah dalam packing rapi dan siap diedarkan. "Awalnya petugas kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penelusuran dan ditemukan tempat penyimpanan rokok ilegal," kata Latif

Ratusan ribu batang rokok ilegal disita petugas bea cukai. Dok/ Bea Cukai Malang

Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Rumah Produksi Jamu Kuat Ilegal di Wiyung

2. Rugikan negara hingga ratusan juta

Rokok ilegal disimpan dalam kardus besar. Dok/ Bea Cukai Malang

Latif mengatakan, pelaku penimbunan bisa dijerat dengan pasal 56 jo 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp310.182.600. 

"Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan," sambungnya. 

Baca Juga: DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex Toys

Berita Terkini Lainnya