Dua Warga Cemorokandang Malang Ditangkap karena Edarkan Sabu
Polisi juga menyita 44000 butir pil dobel L
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Malang Kota menangkap dua warga kelurahan Cemorokandang, Kota Malang yang menjadi pengedar narkoba jenis Sabu.
Awalnya Satreskoba Polres Malang kota menangkap tersangka bernama Priyanda di kawasan Kedungkandang saat akan mengedarkan Sabu. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua klip kecil sabu siap edar dengan berat 0,75 gram. Lalu kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut. Dari pengembangan kasus polisi berhasil menangkap tersangka lain bernama Yusron.
"Dari tersangka Yusron ini petugas menemukan barang bukti Sabu 7,34 gram. Lalu juga ada 44000 butil pil dobel L, timbangan dan juga satu unit handphone," beber Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Senin (26/8).
1. Buru satu tersangka lain
Saat ini pihak kepolisian juga masih mengejar satu tersangka lain bernama David. Ia diduga merupakan pemasok barang haram untuk dua orang tersangka yang sudah ditangkap tersebut. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman sembari mencari informasi keberadaan David.
"Berdasarkan pemeriksaan, Priyanda ini merupakan pengguna yang mendapat barang dari Yusron. Sementraa Yusron ini mendapat barang dari David dari Jember yang saat ini masih DPO," imbuhnya.
Baca Juga: Kakak Beradik Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Madiun
Baca Juga: Satu Jemaah Haji Asal Malang Meninggal Dunia di Dalam Pesawat