TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disbudpar Siap Tampung Barang Dari Museum Bentoel 

Jika oleh pemilik baru akan dialihfungsikan

IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Permasalahan yang manyelimuti Museum Bentoel belum juga menemui titik temu. Setelah sebelumnya Wali Kota Malang Sutiaji, sempat melontarkan wacana untuk mengakuisisi bangunan yang dianggap cagar budaya tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni justru membeberkan sebaliknya. 

1. Bukan cagar budaya

IDN Times/ Alfi Ramadana

Ida menjelaskan bahwa sebenarnya bangunan Museum Bentoel terbut bukan masuk kategori cagar budaya. Hal itu berdasarkan keterangan dari pemilik yang menyatakan bahwa Museum Bentoel merupakan bangunan baru. Koleksi yang ada di dalam museum juga hanya replika. Kebanyakan adalah menceritakan perjalanan hidup dari sang pemilik yang bernama Ong Hok Liong. 

"Di museum tersebut diceritakan bagaimana perjalanan Ong Hok Liong mulai dari pengusaha biasa, pengusaha kelontong hingga jadi pengusaha sukses," beber Ida, Selasa (10/9).

2. Tak masalah dijual

IDN Times/ Alfi Ramadana

Jika melihat kronologi tersebut, kata Ida, maka bisa disimpulkan bahwa museum tersebut memang tak masalah dijual. Sebab, bangunan tersebut bukan merupakan cagar budaya. Namun, pemerintah bisa mengambil dan memelihara koleksinya jika memang pemilik baru nantinya tidak mau merawat koleksi yang ada di situ. 

"Bangunanya memang ikon. Tetapi bukan cagar budaya. Karena syarat cagar budaya itu usia bangunan harus lebih dari minimal 50 tahun," tambahnya. 

Baca Juga: Gagah Soeryo, Mahasiswa UB yang Jadi Legislator Termuda Kota Malang

3. Bukan kategori museum

IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Ida Ayu menjelaskan bahwa bangunan tersebut bukanlah masuk kategori museum. Pasalnya, ada beberapa syarat yang belum terpenuhi untuk bisa masuk dan dikategorikan sebagai museum. Sebab, koleksi dari bangunan tersebut lebih banyak menceritakan perjalanan hidup sang bos. 

"Ada empat syarat untuk bangunan atau tempat bisa dinyatakan sebagai museum. Syarat tersebut adalah tempat, punya koleksi, ada dana untuk mengelola serta ada SDM hang mengelola. Kalau satu dari empat tersebut tidak ada maka tidak bisa disebut museum," kata Ida. 

Baca Juga: Kota Malang Optimistis Pertahankan Gelar Swati Saba Wisatara 

Berita Terkini Lainnya