Cerita Penggali Kubur di Kota Malang: Insentif Dipotong!
Akui ada pemotongan biaya administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Isu adanya dugaan pemotongan insentif dana pemakaman COVID-19 terus bergulir. Kali ini sebuah pengakuan datang dari Juru Kunci Pemakaman RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang, Taufan Putra (56). Sejauh ini sudah ada 11 jenazah COVID-19 yang dimakamkaan di TPU RW 08, Plaosan Barat. Dirinya sudah mengetahui jika petugas pemakaman dan penggali kubur jenazah COVID-19 mendapatkan insentif. Namun, dari 11 jenazah yang sudah dimakamkan, Taufan belum menerima keseluruhan haknya. Sejauh ini dirinya baru menerima tiga kali insentif dari 11 yang seharusnya.
Baca Juga: MCW Sebut Ada Pemotongan Insentif Pemakaman COVID-19 di Kota Malang
1. Akui ada potongan untuk administrasi
Sebagai penggali kubur sekaligus juru kunci makam, Taufan mengaku selama ini menerima insentif rutin setiap bulannya senilai Rp225 ribu. Uang tersebut dicairkan dalam jangka 3 bulan sekali melalui Bank Jatim.
Setelah memasuki masa pandemik COVID-19, dia juga diperankan pemerintah sebagai penggali kubur khusus pemakaman jenazah COVID-19. Nah, dalam tugas ini, Taufan mendapat insentif khusus pemakaman jenazah COVID-19 sebesar Rp750 ribu sekali memakamkan.
Menurut pengakuannya, dari tiga kali insentif yang sudah cair itu justru datang dari pemakaman jenazah yang ke 4, 6 dan 7. Nominal yang ia terima juga berbeda. Untuk insentif pertama dia hanya menerima Rp650 ribu saja, padahal dia mengaku harus tanda tangan kwitansi yang di atasnya tertulis Rp750 ribu.
"Pertama terima insentif itu, ada petugas yang menyampaikan uangnya ke rumah dan bilang bahwa ada potongan Rp100 ribu untuk administrasi. Saya terima saja daripada tidak dapat. Kemudian insentif kedua dan ketiga diberikan ke saya melalui sekretaris RW nominalnya masing-masing Rp750 ribu kali dua," kata Taufan, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Dua Residivis Pencuri Sepeda Dibekuk Polisi Kota Malang