TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berdalih Butuh Uang, Pria Ini Sasar Barang Antik di Dalam Rumah Kosong

Terancam hukuman 7 tahun penjara

IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Batu menangkap seorang tersangka pencurian barang antik. Tersangka berinisial HS tersebut diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Kota Batu di rumahnya di Jl Welirang, kota Batu pada 23 Agustus lalu. 

1. Lakukan pencurian di tiga tempat

IDN Times/ AlfiRamadana

Pelaku berinisial HS tersebut melakukan pencurian di tiga tempat. Tiga termpat tersebut yakni Jl Mawar, Jl Diponegoro dan Jl Panglima Sudirman, Kota Batu. Pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu pada siang harinya lalu datang lagi pada malam harinya untuk melakukan aksi pencurian. Beberapa barang yang diambil oleh pelaku dari tiga tempat tersebut adalah 1 lemari dan dua buffet. 

"Barangnya ditaruh di rumah saya. Rencananya nanti akan dijual," ucap HS saat giat rilis, Senin (16/9). 

2. Gunakan linggis untuk bobol rumah

IDN Times/ Alfi Ramadana

Sasaran utama HS adalah rumah-rumah kosong yang menyimpan barang antik.  Tak sendirian, untuk masuk ke dalam rumah, HS dibantu rekanya berinisial JHN untuk membawa barang curian menggunakan mobil bak terbuka. 

"Barangnya diangkut menggunakan mobil pick up. Rencananya nanti mau dijual," tambahnya. 

3. Terancam 7 tahun

IDN Times/ Alfi Ramadana

Salah satu dari rumah yang disatroni oleh pelaku merupakan rumah milik mendiang Munir. Atas kejahatanya tersebut, pelaku HS terancam hukuman 7 tahun penjara. Saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yakni JHN yang masih buron. 

"Pelaku ini sepertinya sudah tahu ada barang antik di beberapa rumah tersebut. Saat ini barang hasil curian yang sudah dijual sekitar Rp 4 juta. Sisanya masih kami selidiki lagi," ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Batu, AKP Hendro Triwahyono.

Baca Juga: Bacok Polisi Saat Diringkus, Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas

Berita Terkini Lainnya