Berdalih Butuh Uang, Pria Ini Sasar Barang Antik di Dalam Rumah Kosong
Terancam hukuman 7 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Batu menangkap seorang tersangka pencurian barang antik. Tersangka berinisial HS tersebut diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Kota Batu di rumahnya di Jl Welirang, kota Batu pada 23 Agustus lalu.
1. Lakukan pencurian di tiga tempat
Pelaku berinisial HS tersebut melakukan pencurian di tiga tempat. Tiga termpat tersebut yakni Jl Mawar, Jl Diponegoro dan Jl Panglima Sudirman, Kota Batu. Pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu pada siang harinya lalu datang lagi pada malam harinya untuk melakukan aksi pencurian. Beberapa barang yang diambil oleh pelaku dari tiga tempat tersebut adalah 1 lemari dan dua buffet.
"Barangnya ditaruh di rumah saya. Rencananya nanti akan dijual," ucap HS saat giat rilis, Senin (16/9).
Baca Juga: Bacok Polisi Saat Diringkus, Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas