TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BAP dan Kesaksian Disebut Tak Sejalan, Komnas PA: Hal yang Wajar

Kondisi korban sedang tidak maksimal secara fisik

Sidang perdana kasus SMA SPI dilakukan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menanggapi santai perihal klaim kuasa hukum Julianto yang menyatakan ada inkonsistensi antara keterangan BAP dengan fakta persidangan. Hal itu lantaran waktu kejadian memang sudah cukup lama. Ada kemungkinan memang korban dalam kondisi fisik yang kurang baik, maka beberapa keteranhan dinilai kurang konsisten dan sedikit berbeda dari BAP. 

Baca Juga: Sidang Kasus SMA SPI, Kuasa Hukum JE: Keterangan Saksi Tidak Konsisten

1. Tidak perlu dipersoalkan

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan usai sidang di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Siirait yang hadir mendampingi saksi menjelaskan bahwa hal yang wajar ketika ada keterangan yang kurang sesuai dengan BAP. Pasalnya ada kemungkinan saat memberikan keterangan kondisi fisik saksi sedang tidak baik. Terlebih kasus tersebut terjadi sudah cukup lama. Tentu ada kemungkinan saksi lupa kapan tepatnya peristiwa itu terjadi. 

"Makanya diberikan peluang untuk mengatakan lupa atau tidak ingat. Mungkin di BAP satu kurang lengkap mala dilengkapu di BAP dua. Bisa saja mungkin tanggalnya yang berbeda. Jadi ini hal yang biasa dalam proses persidangan," paparnya Rabu (9/3/2022). 

2. Tidak permasalahkan klaim dari kuasa hukum Julianto

selamatpagiindonesia.org

Lebih jauh, Arist mengakui tak mempermasalahkan klaim dari kuasa hukum Julianto yang menyatakan kliennya tak bersalah. Baginya yang terpenting saat ini adalah bagaimana proses pembuktian di persidangan. Pasalnya sejauh ini bukti dari korban sudah cukup jelas dan proses persidangan masih terus berjalan. "Tidak jadi soal terkait klaim tersebut. Yang terpenting adalah bagaimana proses pembuktian ini berjalan," sambungnya. 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus SMA SPI, JPU Bacakan Empat Dakwaan Terhadap JE  

Berita Terkini Lainnya