Siswa SD Dirundung Teman, Polres Malang Periksa 12 Saksi
Polisi juga periksa 7 ABH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times – Kepolisian Resor Malang masih terus memproses kasus perundungan yang menyebabkan seorang anak SD berinisial MW (8) dirawat di rumah sakit. Sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah memeriksa 12 saksi dan 7 ABH (anak yang berhadapan dengan hukum). Saksi tersebut dari pihak sekolah maupun saksi lain yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: Sempat Kritis, Kondisi Anak Korban Perundungan Berangsur Membaik
1. Mekanisme pemeriksaan sesuai proses ABH
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, dalam proses penyidikan, kepolisian tetap menggunakan mekanisme-mekanisme sesuai proses terhadap ABH maupun korban anak.
"Baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur atau kategori anak. Maka prosesnya juga dengan mekanisme ABH," terangnya Rabu (24/11/2022).
Baca Juga: Siswa SD di Malang Diduga Dianiaya Temannya Sendiri
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.