Siswa SD Dirundung Teman, Polres Malang Periksa 12 Saksi   

Polisi juga periksa 7 ABH  

Malang, IDN Times – Kepolisian Resor Malang masih terus memproses kasus perundungan yang menyebabkan seorang anak SD berinisial MW (8) dirawat di rumah sakit. Sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah memeriksa 12 saksi dan 7 ABH (anak yang berhadapan dengan hukum). Saksi tersebut dari pihak sekolah maupun saksi lain yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi. 

1. Mekanisme pemeriksaan sesuai proses ABH

Siswa SD Dirundung Teman, Polres Malang Periksa 12 Saksi   Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat mengunjungi korban perundungan di Gondanglegi. Dok/Polres Malang

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, dalam proses penyidikan, kepolisian tetap menggunakan mekanisme-mekanisme sesuai proses terhadap ABH maupun korban anak. 

"Baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur atau kategori anak. Maka prosesnya juga dengan mekanisme ABH," terangnya Rabu (24/11/2022). 

Baca Juga: Sempat Kritis, Kondisi Anak Korban Perundungan Berangsur Membaik  

2. Gunakan mekanisme diversi

Siswa SD Dirundung Teman, Polres Malang Periksa 12 Saksi   Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan kondisi korban dan terduga pelaku masih anak-anak, kata dia, mekanisme diversi dikedepankan oleh kepolisian. Namun demikian, Putu mengatakan akan melihat perkembangan proses yang telah dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu. Termasuk mempertimbangkan hasil proses mediasi dan pendampingan yang dilakukan. 

"Nantinya akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik dalam penangan perkara ini," imbuhnya. 

3. Libatkan sejumlah pihak dalam penanganan kasus ini

Siswa SD Dirundung Teman, Polres Malang Periksa 12 Saksi   Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya sendirian, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebagai upaya pendampingan terhadap korban maupun ABH. Hal ini dilakukan agar proses yang sudah berjalan bisa sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

"Nanti juga akan melibatkan BAPAS, BP3A, orangtua, wali murid, kepala sekolah, apabila diperlukan dari Dinas Pendidikan dan pihak terkait lain, agar memastikan proses yang kami jalankan ini bisa sesuai prosedur,” sambungnya. 

Sementara itu, kondisi korban MW saat ini sudah membaik. Bocah asal Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, sempat tidak sadarkan diri dan dirawat di RSI Gondanglegi sejak Kamis (17/11). Ketika sudah sadar pada Jumat (18/11), ia bercerita kepada orangtuanya bahwa telah mengalami perundungan dan penganiayaan oleh sejumlah temannya. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang.

Baca Juga: Siswa SD di Malang Diduga Dianiaya Temannya Sendiri

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya