Pemekaran Dapil Banyuwangi, Saingan Caleg Makin Ketat
Pemilu 2024 pastinya menjadi ajang adu taktik wajah baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU NO 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024. Lahirnya PKPU 6 ini membuat daerah pemilihan (Dapil) baru bermunculan. Termasuk untuk dapil di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kendati mendapatkan penolakan dari partai politik dengan berbagai alasan, namun dapil di Banyuwangi dari yang sebelumnya berjumlah 5, kini mekar menjadi 8 dapil.
Baca Juga: 8 Parpol di Banyuwangi Tolak Pemekaran Dapil
1. Hanya dapil yang bertambah, jatah kursi DPRD Banyuwangi tetap
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ari Mustofa, menegaskan bahwa hanya dapil saja yang berubah. Namun untuk alokasi kursi legislatif masih tetap. Yakni berjumlah 50 kursi, tidak berubah dari Pemilu sebelumnya.
"Untuk jumlah kursi DPRD masih tetap berjumlah 50, tidak ada perubahan. Hanya saja dari 25 kecamatan yang ada dibagi menjadi 8 dapil, dari sebelumnya 5 dapil," ungkap Ari, Selasa (7/2/2023).
Sebelum disahkan, Ari menyebut jika KPU Banyuwangi sudah mengirimkan 3 rancangan dapil. Rancangan pertama yakni muatan 5 dapil, kedua muatan 6 dapil dan rancangan ketiga dengan muatan 8 dapil. Rancangan tersebut tersusun atas masukan dari sejumlah elemen yang menginginkan dapil di Banyuwangi mekar.
Baca Juga: Sebelum Potong Kelamin, Kakek di Banyuwangi Cekcok dengan Istri