Kepala Sekolah Pelaku Cabul di Banyuwangi Ternyata Penggemar Porno
Polisi mendorong korban lainnya berani bersuara..
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Terjerat kasus pencabulan sejumlah siswi di bawah umur, MK (48) dipastikan bakal menjalani masa tuanya di dalam penjara. Guru sekaligus Kepala Sekolah dan juga Ketua Yayasan di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, ini terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
MK ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatan bejatnya kepada siswinya sendiri. Menurut keterangan polisi, sejauh ini ada 3 korban yang berani melapor. Diduga kuat, masih ada lagi korban namun takut untuk buka suara. Belakangan diketahui bahwa MK hobi nonton film porno.
"Berdasarkan informasinya masih ada (korban) lagi. Itu tidak menutup kemungkinan, maka kita tetap memproses jika ada laporan lagi yang masuk," kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
1. Kepala Sekolah kecanduan film biru
Setelah menjalani pemeriksaan, ada beberapa fakta yang terkuak dari kasus pencabulan Kepala Sekolah ini. Salah satunya yakni kebiasaan buruk tersangka yang suka mengoleksi dan menikmati film-film porno. Kepada polisi MK mengaku, inilah alasan tersangka yang mendorongnya melakukan tindakan cabul.
"Pelaku ini sering menonton film atau video tidak senonoh yang kemudian mendorongnya untuk melakukan kejahatannya," ungkap Hidayat.
Kebiasaan MK menonton film ini bahkan dapat dikatakan cukup parah. Dalam sehari, MK bahkan bisa menonton hingga sejumlah film sekaligus.
"Pelaku mengaku tergiur setelah menyaksikan film tersebut. Status pelaku ini masih berkeluarga. Punya istri dan anak," jelasnya.
Baca Juga: Miris, Kepala Sekolah di Banyuwangi Cabuli 9 Siswi di Ruang Kantor
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.