Terlilit Utang, Pemuda di Kota Malang Nekat Curi Belasan Ponsel  

Terpaksa mencuri karena tak punya pekerjaan tetap

Malang, IDN Times - EW (30) seorang pria asal Mojokerto harus berurusan dengan Polresta Malang Kota. Dia ditangkap usai melakukan aksi pencurian pada sebuah counter handphone di kawasan Jl Kertosentono, Ketawanggede, Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka berdalih melakukan pencurian lantaran terlilit utang dan tak bisa membayar. 

1. Bobol counter gunakan kapak

Terlilit Utang, Pemuda di Kota Malang Nekat Curi Belasan Ponsel  Polisi menunjukkan barang bukti yang dicuri oleh seorang pemuda di Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan bahwa pelaku beraksi pada tanggal 3 Januari lalu sekitar pukul 00.30 WIB. EW saat itu sengaja berkeliling melihat situasi dan sasaran untuk pencurian. Hingga akhirnya EW tiba di salah satu counter handphone di kawasan Jl Kertosentono, Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu, pikiran EW langsung melakukan aksi dengan masuk ke counter tersebut melalui pintu samping. Pelaku menggunakan kapak untuk membuka pintu samping counter yang terbuat dari seng. 

"Tersangka kemudian mengambil sebanyak 15 handphone berbagai merk dan 3 laptop. Kerugian total dari counter tersebut kisaran Rp 17 juta," paparnya Rabu (12/1/2022). 

Baca Juga: Anak di Malang Bunuh Ayah, Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan RSJ 

2. Langsung dijual melalui facebook

Terlilit Utang, Pemuda di Kota Malang Nekat Curi Belasan Ponsel  Polisi saat berdialog dengan tersangka terkait kasus pencurian. IDN Times/Alfi Ramadana

Usai mendapatkan barang curian, Ew kemudian langsung menjualnya melalui jejaring media sosial facebook. Saat itu dirinya menjual kepada seorang pelapak yang menerima jual beli hanphone dan laptop bekas dan rusak. Saat itulah, pelaku kemudian menjual barang tersebut kepada pelapak tersebut.

"Berdasar pengakuan tersangka, semua barang curian tersebut dijual seharha Rp 1,5 juta. Barang tersebut dijual sangat murah karena masuk dalam kategori barang rusak," imbuhnya. 

3. Hasil pencurian untuk bayar hutang

Terlilit Utang, Pemuda di Kota Malang Nekat Curi Belasan Ponsel  Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto saat berdialog dengan tersangka pencurian. IDN Times/Alfi Ramadana

Deny menyebut bahwa tersangka menggunakan uang hasil penjualan barang curian tersebut untuk membayar hutang. Tersangka mengakui selama ini tak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu yang membuat dia kesulitan untuk membayar hutang hingga kemudian membuat yang bersangkutan nekat melakukan aksi pencurian.  "Kalau berdasar pengakuan dari tersangka, dia mengakui baru pertama kali melakukan pencurian ini," sambungnya. 

4. Terancam 7 tahun penjara

Terlilit Utang, Pemuda di Kota Malang Nekat Curi Belasan Ponsel  Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas aksi kejahatan tersebut, EW dikenakan pasal 363 ayat 5 e tentang pencurian yang dilakukan dengan membongkar, memecah atau merusak menggunakan kunci palsu atau lainnya. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 7 tahun penjara.

Baca Juga: Menengok Kafe Bernuansa Jawa Eropa di Kota Malang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya