Tergiur Keuntungan Besar, Nelayan di Malang Jual Benur Ilegal  

Bisa raup keuntungan hingga Rp5 juta sekali transaksi

Malang, IDN Times  - Dua orang nelayan bernama Adi Kuswoyo dan Didik Darmaji terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polres Malang. Nelayan yang berasal dari Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang itu ditangkap lantaran terlibat dalam jual beli benih lobster atau benur secara ilegal. Keduanya melakukan aksi tersebut lantaran tergiur keuntungan yang menggiurkan. 

1. Keuntungan bisa sampai Rp5 juta

Tergiur Keuntungan Besar,  Nelayan di Malang Jual Benur Ilegal  Dua tersangka penjual benih lobster ilegal saat berada di Polres Malang. Dok/istimewa

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan bahwa kedua
tersangka bisa mengirim hingga 2.500 ekor bibit lobster. Dari penjualan tersebut, mereka  meraup keuntungan hingga Rp5 juta. Harga satu ekor benih lobster pasir adalah Rp 14 ribu. Sementara untuk jenis lobster mutiara seharga Rp16 ribu.

"Keuntungan satu ekor lobster mutiara dan pasir mencapai Rp2.000. Kalau ditotal dalam sekali transaksi keuntungan bisa mencapai Rp5 juta. Satu bulan ini yang bersangkutan sudah dua kali menjual," tuturnya Selasa (15/2/2022). 

2. Faktor ekonomi jadi penyebab

Tergiur Keuntungan Besar,  Nelayan di Malang Jual Benur Ilegal  Dua tersangka saat memberikan keterangan kepada polisi. Dok/istimewa

Lebih jauh, Donny menyebut bahwa dua pelaku tersebut mengakui bahwa faktor hasil tangkapan ikan yang rendah menjadi pemicu keduanya nekat menjual benih lobster. Dalam beberapa waktu terakhir, cuaca memang sedang tak bersahabat. Hal itu juga yang membuat penghasilan nelayan juga menurun karena hasil tangkapan minim. 

"Musim sekarang, tangkapan ikan sedang tidak bagus. Jadi mereka mencoba cara lain. Untuk benihnya mereka dapat dari nelayan juga," imbuhnya. 

Baca Juga: Dua Penyelundup 79 Ribu Benur Dibekuk

3. Salah satu pelaku adalah residivis

Tergiur Keuntungan Besar,  Nelayan di Malang Jual Benur Ilegal  Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa Adi Kuswoyo merupakan seorang residivis kasus yang sama. Ia sebelumnya sempat tersangkut perkara serupa pada tahun 2017. Saat itu, Adi Kuswoyo menjalani hukuman selama 1,8 tahun. 

"Saat itu, kasus yang bersangkutan menjalani proses hukum di Polda Jatim tahun 2017," sambungnya. 

Donny menyebut bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan benih lobster ilegal yang sempat diungkap Polres Malang pada Agustus 2021 lalu. Pihaknya pun kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menyelidiki siapa pembeli bibit lobster ilegal itu.

"Pembelinya masih kami selidiki. Karena saat mereka ditangkap, keduanya baru hendak melakukan transaksi jual beli," pungkasnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda paling banyak Rp1 miliar. 

Baca Juga: Kirim 38.400 Benur, 2 Kurir Dibekuk di Probolinggo

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya