Sempat Pikir-pikir, Keluarga ZA Legawa Terima Vonis Hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kasus pelajar bunuh begal sudah mencapai titik akhir. Hakim memvonis ZA bersalah setelah menganiaya dan menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Hakim menjatuhkan putusan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial, Kamis (23/1) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Putusan tersebut sama dengan yang diajukan oleh JPU.
1. Keluarga akhirnya terima vonis hakim
Selepas sidang, pihak keluarga awalnya memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Namun, pada Kamis malam, pihak keluarga akhirnya memberikan keputusan bahwa mereka menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Keluarga sudah legawa dengan putusan yang diketok oleh hakim Nuny Defiary.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan. Kami menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan lapang dada," ucap Sudarto, ayah ZA, Kamis malam (23/1).
2. Tidak lakukan banding
Sebenarnya pihak ZA masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Namun demikian, Sudarto menyatakan bahwa keluarga tak akan mengambil langkah tersebut. Keluarga tak ingin ZA makin terbebani jika harus mengambil langkah banding. Sebab, energinya pasti akan terkuras untuk kembali menghadiri sidang lanjutan.
"Saya rasa cukup selesai sampai di sini saja. Biar anak saya bisa kembali fokus meneruskan sekolah," tambahnya.
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Putuskan Pelajar Pembunuh Begal Jalani Pembinaan
3. Anggap sebagai putusan terbaik
Di sisi lain, Sudarto menganggap bahwa vonis yang dijatuhkan hakim merupakan keputusan yang terbaik untuk semua pihak. Ia juga berharap bahwa kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi putranya. Selain itu, dia ingin putranya bisa menjadi orang yang lebih baik setelah adanya kejadian ini.
"Tentunya saya berpesan kepada anak saya untuk tetap menuntut ilmu," sambungnya.
4. Hindarkan ZA dari kegaduhan
Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat mengakui bahwa banyak hal yang menjadi pertimbangan pihak keluarga untuk tidak mengajukan banding. Salah satunya adalah psikologis ZA.
"Bukan soal hukum saja. Tetapi juga untuk menyelamatkan ZA dari kegaduhan yang ada," katanya.
5. Komunikasikan dengan Bapas
Setelah menerima putusan hakim, pihak kuasa hukum dan keluarga akan berkomunikasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk langkah selanjutnya. Bhakti berharap, selama menjalani pembinaan di Bapas, ZA tetap bisa meneruskan pendidikanya. Apalagi saat ini yang bersangkutan sudah duduk di kelas XII.
"Keluarga sudah menerima putusan tersebut, tentunya saya juga menerima. Tetapi tetap akan kami kawal sampai selesai," pungkasnya.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang