Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komnas PA Dukung Pengungkapan Kejahatan pada Anak di Kota Malang

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat berada di Polresta Malang Kota, Selasa (25/1/2022). Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi Polresta Malang Kota, Selasa (25/1/2022). Kedatangan Komnas PA tersebut untuk memberikan dukungan penuh atas penanganan kasus pencabulan yang dilakukan guru tari di Kota Malang. Sejauh ini sudah ada 10 korban yang melapor ke Polresta Malang Kota atas kasus tersebut.

1. Tak ada toleransi untuk kejahatan anak

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat berdialog dengan tersangka pencabulan. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait usai bertemu jajaran pimpinan Polresta Malang Kota menyampaikan bahwa kasus kejahatan kepada anak baik kekerasan fisik maupun pencabulan harus ditangani dengan cepat. Menurutnya segala bentuk kejahatan pada anak tidak bisa ditoleransi. Untuk itu, dirinya meminta pihak-puhak yang menangani kasus tersebut bisa memiliki persepsi yang sama.

"Untuk penanganan kejahatan anak ini ada tiga institusi,  pertama polisi, JPU dan pengadilan. Jika terjadi kejahatan terhadap anak, maka tiga lembaga ini harus mempunyai persepsi yang sama, bahwa tidak ada toleransi," paparnya Selasa (25/1/2022). 

2. Apresiasi kinerja cepat kepolisian

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat berada di Polres Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Arist juga memberikan apresiasi serta dukungan atas kinerja cepat kepolisian. Terlebih ada cukup banyak korban atas peristiwa tersebut. Tentu ketika pelaku sudah ditangkap, maka akan bisa memutus rantai kejahatan serta mencegah jatuhnya korban lain. Meskipun demikian, dirinya meminta kepolisian untuk sesegera mungkin melimpahkan kasus tersebut agar bisa segera diproses. "Kejahatan pada anak apapun bentuknya tidak bisa dibiarkan. Apalagi ini korbannya cukup banyak, maka proses yang sudah berjalan ini kami harapkan untuk bisa dipercepat," imbuhnya. 

3. Perhatikan juga kondisi korban

IDN Times/Sukma Shakti

Selain meminta pelaku segera diadili, Arist juga menyebut bahwa korban juga harus mendapat perhatian lebih. Utamanya untuk sisi psikologis mereka. Trauma tentu membayangi para korban jika tidak mendapat pendampingan khusus. Maka perlu adanya tim trauma healing untuk memberikan pedampingan pada korban agar mereka bisa pulih kembali setelah menjadi korban pencabulan. 


"Jadi bukan hanya sekedar penegakan hukum saja. Tetapi trauma healing kepada korban juga sangat penting," sambungnya. 

4. Masuk kejahatan luar biasa

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menjelaskan kasus pencabulan oleh guru tari di Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Terlepas dari itu, kasus pencabulan yang dilakukan guru tari tersebut bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Pasalnya kasus tersebut adalah kejahatan yang dilakukan orang dewasa kepada anak. Tentu untuk penanganannya juga perlu proses yang berbeda dengan kasus pada umumnya.

"Maka dari itu, kami mendukung penuh proses penanganannya hingga tuntas. Semoga juga berikutnya tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini lagi di Malang," pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us