Kasus Perundungan Siswa, Kepala SMPN 16 Kota Malang Dijatuhi Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Mencuatnya kasus perundungan di SMPN 16 Kota Malang menimbulkan keresahan banyak pihak. Hal itu juga dirasakan oleh Wali Kota Malang Sutiaji.
Tak hanya resah, Sutiaji juga merasa geram lantaran kasus tersebut juga merusak citra Malang sebagai kota ramah anak. Belum lagi kejadian tersebut juga melukai korban, baik dari sisi fisik maupun psikologis.
1. Kasus muncul setelah viral di medsos
Munculnya kasus perundungan tersebut berawal dari sebuah pesan berantai. Meskipun sempat dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah, namun kasus itu sudah keburu mencuat dan menjadi konsumsi publik.
Bahkan terbaru, MS (13), korban perundungan itu harus diamputasi jari tengahnya. Atas kejadian tersebut, Sutiaji mengumpulkan semua kepala sekolah di Balai Kota Malang, Rabu (5/2).
"Ini harus jadi yang terakhir dan tidak boleh terulang lagi," tegasnya.
2. Geram karena sekolah tidak melaporkan secara detail
Usai mencuatnya kasus tersebut, Sutiaji juga sudah mendatangi SMPN 16. Bahkan ia juga sudah menjenguk MS.
Tak bisa dimungkiri bahwa kejadian tersebut membuatnya geram. Apalagi pihak sekolah tak memberikan informasi secara detail apa yang sebenarnya terjadi.
"Harusnya dilaporkan apa adanya sesuai dengan terjadi. Sehingga tidak ada perbedaan informasi antara kepolisian, pernyataan dinas, dan laporan kepala sekolah," tambahnya.
Baca Juga: Jari Siswa Korban Bully di Malang Harus Diamputasi
3. Berikan sanksi kepada sekolah lalai
Lebih jauh, orang nomor satu di Kota Malang itu memastikan bakal menjatuhkan sanksi ke SMPN 16. Sebab, sekolah tersebut dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Sehingga, mengakibatkan jatuhnya korban.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Kepala SMPN 16 Kota Malang karena dianggap lalai sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
"Untuk mekanismenya seperti apa, akan kami serahkan kepada Dinas Pendidikan," sambungnya.
4. Serahkan proses hukum pada polisi
Selain memberikan sanksi pada lembaga sekolah, pihaknya juga tetap mengikuti kelanjutan proses hukum kasus tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oleh tujuh siswa terhadap MS tersebut termasuk dalam kategori unsur pidana.
"Kami serahkan prosesnya pada polisi. Kami hanya meminta, ke depan sekolah lebih intens lagi berkomunikasi dengan wali murid agar informasi yang disampaikan bisa tersampaikan dengan benar," tandasnya.
Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SMPN 16 Kota Malang Masuk Tahap Penyidikan