Belasan ASN di Lumajang Ajukan Gugatan Cerai

Kesepian menjadi alasan gugat cerai ASN di Lumajang

Lumajang, IDN Times - Perceraian, merupakan salah satu fenomena seseorang dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang tidak mengenal batasan profesi. Di Kabupaten Lumajang, belasan Aparat Negeri Sipil (ASN) dilaporkan telah mengajukan gugatan perceraian.

1. Tidak semua pengajuan cerai diizinkan

Belasan ASN di Lumajang Ajukan Gugatan CeraiIlustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Meskipun dikatakan memiliki stabilitas ekonomi dan akses ke fasilitas sosial yang lebih baik, ASN juga menghadapi tantangan dalam menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Menurut laporan yang diperoleh IDN Times, sedikitnya ada 11 pengajuan izin perceraian yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang.

Menurut Kepala BKD Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat, dari 11 gugatan perceraian, sebanyak 7 pengajuan sudah diberikan izin. Jumlah ini terbilang lebih sedikit daripada pengajuan pada tahun 2022 yang mencapai 18 perizinan perceraian ASN.

Menurutnya, meskipun ASN bisa mengajukan izin perceraian, namun tidak serta merta diizinkan begitu saja. Hasilnya, sementara ini dari 11 pengajuan masih menyisakan 3 yang belum realisasi dan 1 penolakan.

"Menurun, namun permohonan cerai masih saja terjadi setiap tahunnya," kata Hidayat, sebagaimana dikutip IDN Times pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Semburat, Sejumlah Pemuda Kocar-kacir Dikejar Banjir Lahar Lumajang

2. Faktor kesepian bertahun-tahun

Belasan ASN di Lumajang Ajukan Gugatan Ceraiilustrasi kesepian (pexels.com/Pixabay)

Adapun faktor paling sering digunakan sebagai dasar perceraian ASN di Lumajang ini yakni perihal 'ditinggal'. Beberapa ASN yang mengajukan gugatan telah ditinggal oleh pasangannya hingga bertahun-tahun. Hidayat menyebut, dasar tersebut bisa diizinkan apabila yang bersangkutan sudah ditinggal dalam kurun waktu dua tahun lebih.

"Jika belum dua tahun ditolak. Jika terus berlanjut maka akan dilakukan," katanya.

3. ASN terancam tak dapat promosi jabatan

Belasan ASN di Lumajang Ajukan Gugatan Ceraikarier sebagai pegawai negeri (pexels.com/fauxels)

Hidayat menilai, rumitnya izin perceraian ASN ini memang berdasar. Menurutnya, ASN dipandang sebagai sampul di masyarakat yang harus memberikan contoh yang baik. Selain dipandang sebagai orang berpendidikan, ASN harus mampu mewujudkan sebuah contoh rumahtangga yang harmonis di masyarakat. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada faktor yang menjadi kendala.

"ASN sebagai orang yang terpilih dan selalu mendapat perhatian, dengan adanya perilaku itu, tidak sesuai status yang disandang selaku pembina,” jelasnya.

Bagi mereka yang sudah melakukan gugatan perceraian ini, BKD Lumajang akan memberikan catatan tersendiri. Ini berkaitan dengan promosi jabatan dari yang bersangkutan. Dinilai, mereka yang tidak bisa menjaga rumah tangganya, bekemungkinan tidak bisa membina organisasi pemerintahan setempat dengan baik.

"Diharapkan bagi aparatur untuk meningkatkan komunikasi dengan pasangannya sebagai upaya pencegahan," katanya.

Baca Juga: Alami Hipotermia, Pendaki Gunung Lemongan Lumajang Dievakuasi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya